Drone Salah Satu Peringkat Ancaman Teratas, Menhub: Perlu Dibuat Aturan Khusus

Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:10 WIB
loading...
Drone Salah Satu Peringkat...
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak (drone) semakin berkembang. Ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata, namun sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Melihat kondisi ini Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah. Untuk itu perlu perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak, namun dengan pendekatan berbeda.

"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan , orang, dan aset di darat," kata Menhub Budi di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

(Baca Juga: Atasi Pemetaan Desa, Mahasiswa ITS Rancang Layanan Java Drone )

Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Lebih lanjut Menhub menambahkan, melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.

"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ujarnya.

Saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Menhub berharap ke depannya standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

(Lihat Juga: Foto Drone Ungkap Pangkalan Rahasia Gudang Senjata Nuklir Inggris )

Sebagai informasi saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Efek Domino Selat Hormuz:...
Efek Domino Selat Hormuz: Pasokan Avtur Eropa Tercekik, 20 Ribu Penerbangan Dibatalkan
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Latihan Rahasia Korea...
Latihan Rahasia Korea Selatan Disusupi Drone Jelang Hadapi Meksiko
Rekomendasi
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Berita Terkini
Respons Purbaya Soal...
Respons Purbaya Soal Risiko Money Laundering di Patriot Bond, Sumber Dana Tak Akan Diutak-Atik
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Infografis
11 Manfaat Ikan Salmon,...
11 Manfaat Ikan Salmon, Salah Satu Makanan Paling Sehat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved