Puncak Arus Mudik Nataru, Jumlah Penumpang Pesawat Diperkirakan Capai 83.500 Orang
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Ragunan Tutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021)
“Kami mengimbau agar penumpang pesawat sudah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut agar pemeriksaan berjalan lancar dan proses keberangkatan juga berjalan lancar. Selain itu, calon penumpang pesawat juga agar menerapkan jaga jarak di setiap titik, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).
Dia menuturkan, di terminal penumpang akan dilakukan validasi surat hasil tes Covid-19, baik itu rapid test antigen atau PCR test oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain itu dilakukan pemeriksaan kartu identitas diri dan tiket penerbangan oleh personel keamanan bandara.
(Baca juga:Cegah Kerumunan, RPTRA di Jakut Tutup saat Libur Natal dan Tahun Baru)
Adapun surat hasil tes yang berlaku sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 22/2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 03/2020, adalah:
(Baca juga:Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Tiga Pilihan Layanan Tes COVID-19)
“Kami mengimbau agar penumpang pesawat sudah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut agar pemeriksaan berjalan lancar dan proses keberangkatan juga berjalan lancar. Selain itu, calon penumpang pesawat juga agar menerapkan jaga jarak di setiap titik, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).
Dia menuturkan, di terminal penumpang akan dilakukan validasi surat hasil tes Covid-19, baik itu rapid test antigen atau PCR test oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain itu dilakukan pemeriksaan kartu identitas diri dan tiket penerbangan oleh personel keamanan bandara.
(Baca juga:Cegah Kerumunan, RPTRA di Jakut Tutup saat Libur Natal dan Tahun Baru)
Adapun surat hasil tes yang berlaku sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 22/2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 03/2020, adalah:
- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa.
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Denpasar, Bali.
(Baca juga:Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Tiga Pilihan Layanan Tes COVID-19)
Lihat Juga :