WNA Dilarang Masuk, Bos Garuda: Harusnya Enggak Ngaruh

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:18 WIB
loading...
WNA Dilarang Masuk, Bos Garuda: Harusnya Enggak Ngaruh
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) optimistis bahwa kebijakan pemerintah untuk menutup seluruh pintu kedatangan, khususnya pintu bandar udara (bandara) bagi warga negara asing (WNA ) tidak berdampak pada bisnis maskapai penerbangan pelat merah itu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra beralasan bahwa sepanjang pandemi Covid-19 kunjungan WNA ke Indonesia sudah menurun signifikan. Maka, saat pemerintah mengambil langkah mitigasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 jenis baru di Tanah Air dengan menerbitkan aturan larangan WNA masuk ke Indonesia itu, dinilai tidak berdampak signifikan bagi bisnis Garuda. ( Baca juga:Kemlu Tegaskan Larangan WNA ke Indonesia Berdasarkan Hasil Kajian Ilmiah )

"Mestinya tidak berdampak, karena memang jumlah WNA yang masuk Indonesia sedikit," ujar Irfan kepada MNC News Portal, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Senada, pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati mengatakan, larangan masuknya warga asing yang mulai diberlakukan pada 1-14 Januari 2021 itu tidak berdampak buruk bagi bisnis aviasi di Indonesia. Meski begitu, bila kebijakan itu terus diperpanjang selama beberapa bulan ke depan, maka dipastikan bisnis aviasi tidak mengalami pertumbuhan signifikan, baik penerbangan domestik ataupun internasional.

"Kalau menurut saya enggak terlalu berdampak sih karena satu tahun terakhir ini penerbangan ke luar negeri pun sudah jarang karena dikurangi. Rute-rute itu kan dikurangi hampir 60% dari Indonesia. Tapi dari Januari sampai April (diperpanjang) itu akan jadi ekstrim," kata dia.

Indonesia memutuskan menutup pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021. Langkah tersebut diambil terkait kemunculan varian baru Covid-19, yang konon disebut-sebut dapat menular lebih cepat.

Meski demikian, warga negara Indonesia atau WNI yang baru datang dari luar negeri dan hendak kembali ke Tanah Air tetap diizinkan masuk. "Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, Pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (28/12/2020). ( Baca juga:BPK Periksa Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Bansos )

Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi jika WNI ingin kembali ke Tanah Air. Syarat tersebut antara lain menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Setibanya di Indonesia WNI wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka wajib melakukan karantina selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3074 seconds (0.1#10.140)