Nah Loh! Ratusan PNS Kemnaker Mulai Dialihkan ke Jabatan Fungsional

Rabu, 30 Desember 2020 - 17:49 WIB
loading...
Nah Loh! Ratusan PNS Kemnaker Mulai Dialihkan ke Jabatan Fungsional
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) , Anwar Sanusi, resmi mengalihkan 449 pejabat administrator atau Eselon III dan pengawas Eselon IV ke dalam jabatan fungsional. Pengalihan jabatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan perlu segera dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level, yaitu jabatan pimpinan tinggi Madya dan Pratama. Sedangkan jabatan administrator dan pengawas disetarakan menjadi jabatan fungsional berbasis keahlian atau keterampilan dan kompetensi tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam sambutannya melalui sambungan video mengatakan, bahwa pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional bukanlah akhir dari karir para pejabat di Kemnaker. Para pejabat yang dilantik harus tetap menjalankan pekerjaan seperti biasa. Para pejabat yang dilantik juga diminta tetap untuk dapat bekerja maksimal dan penuh semangat untuk menghasilkan ide-ide terbaik dalam mendukung kinerja kementerian di unit kerja masing-masing.

“Saya harapkan pejabat-pejabat fungsional yang sudah dilantik hari ini dapat segera menyesuaikan diri. Segera pelajari tugas pokok dan fungsi utama Saudara. Pelajari butir-butir kegiatan dan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk segera diaplikasikan dan dikerjakan,” ujar Ida, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).



Dia berharap, para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat terus mengembangkan diri dan menghasilkan inovasi-inovasi kerja yang mempercepat dan memperbaiki kinerjanya selama ini. “Pejabat fungsional saat ini di tuntut harus tetap lincah dan juga memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sehingga nantinya mampu menjadi koordinator atau subkoordinator bidang pekerjaan di unit masing-masing,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pada saat sidang paripurna MPR tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa segera perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Sedangkan jabatan administrator dan pengawas disetarakan menjadi jabatan fungsional berbasis keahlian, keterampilan dan kompetensi tertentu.

Penyederhanaan tersebut bermaksud untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional dalam peningkatan efektivitas kinerja pelayanan publik. Hal tersebut mewajibkan semua kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti secara konkret dengan segera mengusulkan penyetaraan atau pengalihan jabatan administrator yang terdiri atas pejabat administrator dan pejabat pengawas menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang keahlian dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabat yang bersangkutan.



Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/101/OT.01.00/IV/2020 tanggal 30 April 2020 telah menyampaikan Surat Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai langkah konkret tindak lanjut dari arahan Presiden sebelumnya.

Usulan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut setelah dilakukan validasi kemudian mendapat persetujuan dari Kemenpan RB melalui Surat Nomor B/345/M.SM.02.00/2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)