Buruan Kasih Masukan, Aspirasi Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditutup 31 Desember

Rabu, 30 Desember 2020 - 19:39 WIB
loading...
Buruan Kasih Masukan, Aspirasi Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditutup 31 Desember
Tim Serap Aspirasi (TSA) akan ditutup karena tidak memiliki banyak waktu seiring tengat waktu yang ditentukan 3 bulan setelah UU Cipta Kerja diresmikan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah membentuk Tim Serap Aspirasi (TSA) untuk melakukan sosialisasi dan serap aspirasi publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) UU Cipta Kerja. Ketua TSA Franky Sibarani mengatakan, saat ini TSA tidak memiliki banyak waktu seiring tengat waktu yang ditentukan 3 bulan setelah UU Cipta Kerja diresmikan.

"Kedua kita tutup (aspirasi) per 31 Desember 24.00 WIB. Kemudian kita sampaikan tanggal 4-5 Januari melalui Kemenko Perekonomian," katanya saat webinar TSA, Rabu (30/12/2020).

(Baca Juga: Pelaku Usaha Menunggu Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diimplementasikan )

Sejauh ini Franky mencatat, total laporan aspirasi yang diterima sebanyak 913 halaman. Ia akan terus mengumpulkan aspirasi sebanyak-banyaknya. "Aspirasi tertinggi RPP UMKM, jadi RPP UMKM merupakan RPP yang mendapat masukan tertinggi dibanding yang lain jadi ada 70 masukan," tambahnya.

Namun, kata Franky masih ada beberapa RPP yang tidak sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja. Bahkan, kata dia ada beberapa RPP yang tidak menjelaskan secara lengkap.

(Baca Juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Jangan Sampai Sekadar Kumpulan Aspirasi )

"UU Cipta Kerja terkait RPP kemudahan perlindungan pemberdayaan UMKM ada yang terkait usaha kecil dan mikro," jelasnya.

Adapun seluruh RPP dan RPerpres ditargetkan rampung sebelum 1 Februari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu tiga bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)