Pengusaha Media Hong Kong Jimmy Lai Dijebloskan Lagi ke Penjara

Jum'at, 01 Januari 2021 - 03:01 WIB
loading...
Pengusaha Media Hong Kong Jimmy Lai Dijebloskan Lagi ke Penjara
Pendiri Apple Daily Jimmy Lai tiba di gedung pengadilan di Hong Kong, China, 31 Desember 2020. Foto/REUTERS
A A A
HONG KONG - Pengadilan tinggi Hong Kong memerintahkan pengusaha media Jimmy Lai kembali ditahan. Menurut pengadilan tinggi, hakim mungkin telah keliru dalam keputusan membebaskannya dengan jaminan.

Keputusan Pengadilan Banding Akhir muncul sepekan setelah Lai dibebaskan dengan jaminan USD1,3 juta dengan pembatasan ekstensif termasuk melarang dia menggunakan media sosial.

Lai adalah salah satu aktivis demokrasi paling terkemuka di Hong Kong yang dituduh berkolusi dengan pasukan asing.

Lai, 73, berada di pengadilan. Dia tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar setelah keputusan itu tetapi akan kembali ke pengadilan pada 1 Februari untuk sidang banding lainnya terkait jaminan bersyaratnya. (Baca Juga: Sydney Memulai Perayaan Tahun Baru Dunia Saat 2021 Tiba)

Beijing memberlakukan Undang-undang (UU) keamanan nasional di Hong Kong pada Juni setelah berbulan-bulan protes pro-demokrasi. (Lihat Infografis: Antisipasi Covid-19, Jangan Keluar Rumah saat Malam Tahun Baru!)

Para kritikus mengatakan UU itu ditujukan untuk menghancurkan para pengkritik dan mengikis kebebasan di kota semi-otonom yang diperintah China itu. (Lihat Video: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Kakak dan Adik Tewas)

Lai sering berkunjung ke Washington dan secara luas diyakini menjadi sasaran undang-undang baru tersebut.



Jaksa penuntut menuduh Lai melanggar undang-undang keamanan atas pernyataan yang dibuatnya pada 30 Juli dan 18 Agustus, di mana mereka menuduh Lai meminta campur tangan asing dalam urusan Hong Kong.

Dalam putusan jaminan pembebasan bersyarat sebelumnya, seorang hakim Pengadilan Tinggi mengatakan pernyataan Lai tampaknya menjadi "komentar dan kritik" daripada permintaan untuk campur tangan.

Namun pada Kamis (31/12), hakim mempertanyakan penilaian sebelumnya.

"Kami menganggap bahwa dalam kasus ini dapat diperdebatkan secara masuk akal bahwa hakim yang terpelajar mungkin telah melakukan kesalahan," ungkap hakim dalam putusan mereka, mengacu pada Pasal 42 undang-undang keamanan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “tidak ada jaminan yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa pidana kecuali hakim memiliki alasan yang cukup untuk meyakini bahwa tersangka atau terdakwa pidana tidak akan terus melakukan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.”
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)