RUU Perlindungan Data Diharapkan Rampung Tahun Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa diwujudkan di awal tahun 2021 ini. RUU PDP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amanat UU No 8/1999 khususnya di tengah era digital dan perubahan lanskap bisnis yang kian berdampak pada perubahan perilaku konsumsi.
(Baca Juga: RUU PDP Batasi Usia Pengguna Medsos, DPR: Untuk Lindungi Generasi Bangsa) RUU PDP ini, kata dia, penting tidak hanya untuk memberikan rasa aman terhadap penggunaan data pribadi oleh penyedia barang/jasa tetapi juga memberi jaring pengaman bagi tindakan kejahatan lintas negara (cross border issues).
"Kasus kebocoran data, pencurian data dan lainnya akan berimbas pada rentannya berbagai tindak tindak kejahatan," ujar Rizal di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Dia mengatakan BPKN berharap RUU PDP sebelum disahkan nanti perlu disirkulasi sehingga menutup peluang atau celah bagi penegakan hukum pelanggaran kepada data pribadi masyarakat. "Data pribadi perlu dilindungi oleh negara sehingga instrumen UU ini menjadi salah satu wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen nasional," sebutnya.
(Baca Juga: Data Jadi Tambang Emas hingga Picu Konflik, RUU PDP Kian Mendesak)
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap RUU PDP dapat segera terwujud tahun ini. "Diharapkan bisa disahkan awal tahun 2021 mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beberapa waktu lalu. RUU PDP saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR, sejak September 2020 lalu.
(Baca Juga: RUU PDP Batasi Usia Pengguna Medsos, DPR: Untuk Lindungi Generasi Bangsa) RUU PDP ini, kata dia, penting tidak hanya untuk memberikan rasa aman terhadap penggunaan data pribadi oleh penyedia barang/jasa tetapi juga memberi jaring pengaman bagi tindakan kejahatan lintas negara (cross border issues).
"Kasus kebocoran data, pencurian data dan lainnya akan berimbas pada rentannya berbagai tindak tindak kejahatan," ujar Rizal di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Dia mengatakan BPKN berharap RUU PDP sebelum disahkan nanti perlu disirkulasi sehingga menutup peluang atau celah bagi penegakan hukum pelanggaran kepada data pribadi masyarakat. "Data pribadi perlu dilindungi oleh negara sehingga instrumen UU ini menjadi salah satu wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen nasional," sebutnya.
(Baca Juga: Data Jadi Tambang Emas hingga Picu Konflik, RUU PDP Kian Mendesak)
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap RUU PDP dapat segera terwujud tahun ini. "Diharapkan bisa disahkan awal tahun 2021 mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beberapa waktu lalu. RUU PDP saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR, sejak September 2020 lalu.
(fai)