Ini Penjelasan Kemendikbud Kenapa Formasi CPNS untuk Guru Ditiadakan

Selasa, 05 Januari 2021 - 12:10 WIB
loading...
Ini Penjelasan Kemendikbud Kenapa Formasi CPNS untuk Guru Ditiadakan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril. Foto/SINDOnews/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui jalur PPPK. (Baca juga: Guru di Jabar Mengaku Sedih, Perjuangan Bertahun-tahun untuk Jadi PNS Sirna )

“Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021,” katanya melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (5/1/2021).

Iwan menegaskan, pemerintah mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Sebab, ujarnya, kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

“Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata dia. (Baca juga: Mimpi Jutaan Guru Honorer untuk Jadi PNS Pupus Sudah, Dede Yusuf: Mendikbud? )

Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tidak akan membuka formasi calon pegawai negeri sipil CPNS untuk posisi guru pada 2021. Kebijakan ini diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta BKN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)