Buka Tutup Pintu Jalur PNS untuk Guru

Rabu, 06 Januari 2021 - 06:13 WIB
loading...
Buka Tutup Pintu Jalur PNS untuk Guru
Masa depan pendidikan di Indonesia terancam suram, seiring terombang-ambingnya nasib para guru. DOK SINDONEWS
A A A
JAKARTA – Pemerintah akhirnya kembali membuka pintu jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi guru. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penutupan pintu jalur PNS bagi guru sempat diumumkan akhir Desember lalu. Kebijakan ini diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021. Keputusan ini pun mendapatkan reaksi keras dari publik dan para wakil rakyat. Sejumlah asosiasi guru pun menegaskan jika kebijakan tersebut diskriminatif. Beberapa alasan penutupan pintu jalur PNS bagi guru yang disampaikan BKN dinilai tidak masuk akal.

Pertama alasan guru akan lebih baik diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PPPK akan memudahkan proses distribusi guru di tanah air. BKN beralasan jika diangkat sebagai PNS maka dalam lima tahun setelah pengangkatan, guru sering mengajukan pindah lokasi kerja sehingga membuat distribusi guru tidak merata. Alasan kedua, penutupan pintu PNS bagi guru merupakan langkah awal untuk mengubah postur aparatur Negara di masa depan yang diidealkan akan lebih banyak diisi PPPK dibandingkan PNS. Format PPPK sebagai ASN tidak hanya diterapkan untuk guru, tetapi juga bidang lain seperti tenaga kesehatan dan dokter.

Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) A Muhaimin Iskandar menegaskan kebijakan penutupan pintu PNS bagi guru layak ditolak. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas para dan kuantitas guru di masa depan. “Rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus ditolak. Kami menilai kebijakan ini dalam jangka Panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air,” ujarnya.

Dia mengatakan berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. “Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” katanya.

Kondisi ini, kata Gus Ami-panggilan akrab A Muhaimin Iskandar- bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang pendidik. Bagaimanapun seorang profesional juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik. Jika jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi tertentu maka bisa dipastikan menurunkan bakal menurunkan jumlah peminatnya. “Kita ini sering kontradiktif, satu sisi berharap para guru kita profesional saat mendidik anak-anak kita, namun di sisi lain kita sering memperlakukan mereka secara tidak professional. Kita hanya berharap pengabdian dari mereka, tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat mereka,” katanya.

Gus Ami menilai alasan pemerintah jika sistem PPPK akan memperbaiki distribusi guru di Indonesia tentu tidak bisa diterima begitu saja. Menurutnya status PNS dan PPPK tidak akan menjadi kendala untuk mendistribusikan guru secara merata, jika pemerintah tegas dengan aturan main terkait penempatan dan pemindahan tempat kerja para guru. “Kalau berasumsi bahwa PPPK akan bisa lebih mudah diatur karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan jika tidak taat terhadap aturan penempatan atau pemindahan lokasi kerja, kenapa asumsi itu tidak bisa diterapkan di PNS. Kalau distribusi ASN itu tidak ada kaitanya dengan status PNS atau PPPK tetapi lebih kepada penegakan aturan main yang ada,” tukasnya.

Kerasnya respons publik ini akhirnya direspon pemerintah. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril menyatakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada. Kendati demikian, focus pemerintah tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui jalur PPPK. “Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021,” katanya.

Iwan menegaskan, pemerintah mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Sebab, ujarnya, kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. “Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata dia.

Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK. Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)