Sri Mulyani Berikan Fasilitas Penundaan Pembayaran Cukai

Jum'at, 17 April 2020 - 08:02 WIB
loading...
Sri Mulyani Berikan...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat wabah Covid 19. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.

Adapun PMK itu mengatur tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

"Wabah virus corona (Covid-19) telah berdampak pada berbagai sektor perekonomian di Indonesia yang dimana sebelumnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri, kali ini di sektor cukai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyampaikan, dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan sehingga perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya karena keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Nantinya, pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan," bebernya.

Sebagai informasi, Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.
(ant)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Tepis Kabar Sakit Pinggang...
Tepis Kabar Sakit Pinggang Parah, Menkeu Purbaya Tiba-tiba Muncul Berenang
Pansel OJK Sudah Dibentuk,...
Pansel OJK Sudah Dibentuk, Istana Ungkap Menerima Usulan Nama dari Kemenkeu
Setelah Bea Cukai, Giliran...
Setelah Bea Cukai, Giliran Puluhan Pejabat Pajak Dirombak Purbaya Sore Ini
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Redenominasi: Sinyal...
Redenominasi: Sinyal Kebijakan atau Sekadar Kosmetik Moneter?
Disdik Kalteng Bersama...
Disdik Kalteng Bersama Kemenkeu Edukasi Keuangan Negara untuk 30.000 Siswa SMA
Rekomendasi
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Berita Terkini
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Infografis
UEFA Berikan Penghargaan...
UEFA Berikan Penghargaan Spesial untuk Cristiano Ronaldo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved