PGN Minta DJP Tunda Penagihan Pajak

Rabu, 06 Januari 2021 - 11:14 WIB
loading...
PGN Minta DJP Tunda...
PT PGN akan mengajukan permohonan kepada DJP agar penagihan pajak dilakukan setelah upaya hukum terakhir. Foto/dok
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar penagihan pajak dilakukan setelah upaya hukum terakhir, sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini agar perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, selama ini peran PGN sebagai subholding gas dan bagian dari holding migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri. (Baca: Hindarjkan Anak dari Celaan dan Cacian)

"Sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi-misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," papar Rachmat dalam keterangan tertulis kemarin.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak PGN dengan DJP mewajibkan PGN membayar pokok sengketa pajak Rp3,06 triliun ditambah potensi denda. Atas putusan tersebut perseroan berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan.

Menurut Rachmat, dalam melaksanakan kegiatan usahanya, yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri minyak dan gas bumi dan peraturan di bidang perpajakan. Dalam hal ini penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut. (Baca juga: Guru di Jabar mengaku Sedih, Perjuangan Bertahun-tahun untuk Jadi PNS Sirna)

Saat ini PGN menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah seperti dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 kota/kabupaten, memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM Nomor 89.K/2020. Kemudian melaksanakan program gasifikasi LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN agar dapat menyediakan energi listrik yang efisien dan menjadikan peluang bagi PGN untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur melalui LNG.

PGN, sebagai bagian dari holding migas terus mengembangkan infrastruktur untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia termasuk dalam penyediaan gas bagi seluruh kilang Pertamina, di antaranya pembangunan terminal regasifikasi LNG Cilacap untuk memenuhi kebutuhan gas RU IV Cilacap dan penyediaan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan RU V Balikpapan.

Sebagai berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi bagi pemenuhan energi nasional, PGN Group melaksanakan pembangunan proyek pipa transmisi minyak Rokan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dari Blok Rokan yang merupakan backbone (sepertiga) produksi minyak bumi nasional, sekaligus salah satu blok minyak terbesar di Indonesia. Proyek ini juga mendukung program pemerintah dengan meningkatkan efisiensi pembiayaan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). (Baca juga: Awas! Kesepian Bikin Sistem Kekebalan Tubuh Melemah)

Upaya menjalankan peran bisnis maupun sebagai bagian dari kepanjangan pemerintah tetap dilaksanakan, PGN dengan tetap menjaga kinerja di tengah tekanan kinerja dikarenakan kondisi pandemi, triple shock, dan ketidakpastian demand. Sejauh ini PGN tetap berupaya menjaga kinerja operasional dan keuangan, khususnya dalam melayani kebutuhan gas bumi nasional. (Oktiani Endarwati)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setelah Bea Cukai, Giliran...
Setelah Bea Cukai, Giliran Puluhan Pejabat Pajak Dirombak Purbaya Sore Ini
Kejar Target Penerimaan...
Kejar Target Penerimaan Pajak Rp2.693 Triliun, Purbaya Siap Reformasi DJP
Pesan Purbaya Buat Pejabat...
Pesan Purbaya Buat Pejabat DJP: Atasan Harus Bertanggung Jawab jika Anak Buah Ngaco
Kantor Ditjen Pajak...
Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, DJP Masih Tutup Mulut Soal Rincian Kasusnya
Pegawai Pajak Terjaring...
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Begini Respons DJP
Sosialisasi Coretax...
Sosialisasi Coretax di MNC Media, DJP Tekankan Pentingnya Aktivasi Akun
Rayakan HUT ke-61, PGN...
Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Sunatan Massal di Seluruh Wilayah Operasional
Kapal-kapal Wisata Berbendera...
Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya
8.275 Anak dari Berbagai...
8.275 Anak dari Berbagai Daerah Dapat Bantuan Safari Ramadan 2026
Rekomendasi
SPMB Banten 2026 Jalur...
SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya
Bela Iran, Houthi Larang...
Bela Iran, Houthi Larang Seluruh Kapal Israel Lewat Laut Merah
Premier Padel Valencia...
Premier Padel Valencia 2026 Hadir Pekan Ini, Saksikan Aksi Para Bintang Padel Dunia di VISION+
Berita Terkini
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved