PPKM Jawa-Bali, Polda Metro: Yang Perlu Diawasi Adalah Kantor-kantor

Jum'at, 08 Januari 2021 - 08:29 WIB
loading...
PPKM Jawa-Bali, Polda Metro: Yang Perlu Diawasi Adalah Kantor-kantor
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal dilakukan di Jawa-Bali. Sejumlah langkah telah disiapkan kepolisian terkait aturan tersebut.Salah satunya yakni terkait lalu lintas Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pihaknya kecil kemungkinan untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan di daerah-daerah penyanggah kota Jakarta.

"Tidak ada pembatasan mobilitas yang ada kan. Artinya begini karena sudah dibatasi WFH (work from home) 75 persen, artinya yang perlu diawasi adalah pengawasan kantor-kantor," kata Sambodokepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/1/2020).

Dia menambahkan, saat kantor disiplin menerapkan kebijakan PPKM tersebut, secara langsung akan berdampak pada arus lalu lintas yang lancar dan kepadatan di angkutan umum yang bakal berkurang. ( )

"Kalau kantor-kantor secara disiplin menerapkan aturan itutentu arus lalu lintas akan berkurang karena orang tidak berpergian, orang bekerja dari rumah. Harus kalau itu diberlakukan nanti 11 Januari kantor-kantor 75 persen (WFH) arus lalu lintas akan semakin lancar dan angkutan umum menjadi longgar," tegasnya.

Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta dalam membuat teknis aturan berkendara selama kebijakan PPKM berlangsung. Dia menyebut pada 9 atau 10 Januari petunjuk teknis kebijakan tersebut akan disampaikan ke publik. ( )

"Nanti kita koordinasi dengan Dishub dengan Pemda DKI kira-kira apakah ada perubahan dari hal ini apa yang perlu dilakukan. Pasti sebelum tanggal 11 Januari biasanya tanggal 9 atau 10 Januari itu keluar statement terkait kebijakan transportasi," ungkap Sambodo.

Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari 2021. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pembatasan tersebut hanya berlaku bagi kota-kota tertentu di Jawa hingga Bali yang memenuhi empat kriteria, hal itu dilakukan guna menyikapi munculnya varian baru Covid-19 di berbagai negara.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2274 seconds (0.1#10.140)