PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Warganet: Kok Masih Macet?

Senin, 11 Januari 2021 - 11:04 WIB
loading...
PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Warganet: Kok Masih Macet?
Arus lalu lintas tampak tersendat mesti di Jakarta diberlakukan PSBB. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2020) hingga dua pekan kedepan. Hal itu guna meminimalisir kasus positif Covid-19 di Jakarta yang kian melonjak.

Sayangnya, banyak warganet mengeluhkan PSBB di Ibu Kota yang telah berlaku belakangan ini. Hal itu terlihat dari tulisan "PSBB" yang menjadi trending topic di media sosial twitter. Lebih dari 9.300 warganet membahas PSBB itu.

"Katanya jakarta PSBB KETAT lagi?? Kok masih macet?," tulis akun @sappplif yang dikutip, Senin (11/1/2020). ( )

"Heee bingung psbb hari pertama kereta, jalanan rame bangatttt malah," sambung akun @kinky_love. ( )

Akun lainnya,@arienyrizki menilai PSBB tidak banyak berpengaruh. Bahkan aturan perkantoran yang maksimal 75 persen work from home tidak berlaku dan justru malah sebaliknya.

"psbb ga ngaruh apa apa. katanya 75% wfh tapi kayanya 25% doang yang wfh," ungkapnya. ( )

"PSBB di DKI udah mau setahun dia baru ngeuh soal ini??? Sinergi memang kata kuncinya. Tapi klo pemda ga bisa tegas dlm hal ini...kesadaran warga akan minim. Tugas DPRD lah yg hrsnya dr awal mengawasi kinerja pemda dlm hal ketegasan itu. Buktinya mana?! @santorinisSun membalas pernyataan anggota Fraksi PKS, Abdul Azis di media nasional yang menyatakan Pemprov dan warga harus bersinergi dalam meminimalkan Pandemi.

Diketahui sebelumnya, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta sendiri saat ini lebuh dari 2.000 kasus perhari. Rem Darurat PSBB Transisi dilakukan dan akan diperketat mulai 11 Januari berbarengan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berbagai aturan PSBB ketat yang dilakukan Gubernur Anies pun hampir menyerupai PPKM yang akan diterapkan di Jawa Bali.

Di antaranya yaitu, pembatasan masuk kerja hingga 75 persen, waktu kegiatan mall atau pusat perbelanjaan hingga sampai pukul 19.00 WIB, rumah makan atau restoran hanya melayani pengunjung tidak lebih dari 25 persen, angkutan umum dibatasi kapasitas hingga 50 persen dan sebagainya.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2389 seconds (0.1#10.140)