Persiapkan Terus agar Spin Off Asuransi Syariah Tak Bikin Repot

Senin, 11 Januari 2021 - 16:10 WIB
loading...
Persiapkan Terus agar...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengajak para anggotanya yang masih berbentuk unit usaha syariah (UUS) untuk tetap berpegang kepada aturan pemerintah dan regulator. Ajakan itu terkait kewajiban pemisahan unit syariah dengan batas waktu 17 Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Sekaligus juga untuk menepis isu-isu yang menyatakan adanya kemungkinan perubahan atau pembatalan aturan kewajiban spin off tersebut, sehingga membuat para anggota kurang melakukan persiapan untuk menghadapi batas waktu pemisahaan yang telah ditentukan.

Ketua AASI Tatang Nurhidayat mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada kegiatan resmi dari pihak mana pun yang mengarah kepada perubahaan ketentuan tersebut. Adanya pro dan kontra terhadap kewajiban spin off ini memang ada, namun AASI akan tetap berpegang kepada aturan OJK. ( Baca juga:Babi di China Biang Kerok Bikin Harga Kedelai Naik Tinggi )

“Ini penting kami sampaikan, karena sangat repot sekali nantinya jika anggota AASI yang masih berbentuk unit syariah tidak melakukan persiapan maksimal untuk spin off, karena ada yang percaya dengan isu-isu adanya perubahaan ketentuan kewajiban spin off dari regulasi," kata Tatang di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Dia juga menegaskan bahwa AASI mengikuti aturan yang masih berlaku, kecuali jika ada undang-undang yang memutuskan antara jadi spin off atau tidaknya.

"Dan sampai saat ini belum ada usaha atau hal-hal resmi yang mengubah ketentuan kewajiban pemisahan unit syariah. Oleh karena itu kami ingin meluruskan, jangan sampai ada yang salah informasi, yang mengakibatkan perusahaan kurang persiapan,” ungkap Tatang.

Tatang juga mengajak para pihak terkait untuk istiqamah memberikan yang terbaik untuk perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia.

“Bahwa isu ini sulit untuk ditemukan faktanya dari segi kajian ataupun usulan. Akan lebih nyaman rasanya kalau kita tetap sesuai dengan aturan yang ada, agar terus bersiap untuk spin off secara maksimal, sekalipun menemukan kesulitan. Kalaupun ada kebijakan terbaru dari pemerintah dan regulasi, setidaknya kita sudah bersiap,” tangkas Tatang. ( Baca juga:Keluarga Akui DP WA Pilot Sriwijaya Air Kapten Afwan Bergambar Superman Salat )

Sebagaimana diketahui perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah perlu mematangkan sejumlah kajian sebelum melakukan spin off yang jatuh tempo pada tahun 2024 nanti. Kajian-kajian tersebut diantaranya dari segi bisnis, rencana strategis kajian modal, kajian SDM, kajian legal, dan lain sebagainya. Setelah kajian-kajian ini dilakukan akan ada dua kesimpulan, yaitu layak spin off dan tidak layak spin off.

Yang layak spin off dipersilakan mendirikan entitas perusahaan sendiri, dan yang tidak layak spin off memiliki opsi untuk memindahkan portofilio bisnisnya ke perusahaan yang sudah full fledge atau dengan mekanisme merger dengan unit usaha syariah lainnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kinerja Bisnis Ciamik,...
Kinerja Bisnis Ciamik, CEO Prudential Syariah Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
Umrah Mandiri Jadi Tren,...
Umrah Mandiri Jadi Tren, Asuransi Syariah Diminta Beradaptasi
BTN Resmi Lepas UUS...
BTN Resmi Lepas UUS Jadi Bank Syariah Nasional, Bagaimana Nasib Karyawannya?
BTN Resmi Lepas Unit...
BTN Resmi Lepas Unit Syariah ke BSN, Nilai Aset Tembus Rp70 Triliun
Ajang Memperkuat Pertumbuhan...
Ajang Memperkuat Pertumbuhan Industri Asuransi Nasional
Prudential Syariah dan...
Prudential Syariah dan Muhammadiyah Sinergi Tingkatkan Literasi Asuransi Syariah
Sinopsis Spice Up Our...
Sinopsis Spice Up Our Love Spin-off No Gain No Love, Tempat Nonton dan Jumlah Episodenya
Peluncuran PRUAnugerah...
Peluncuran PRUAnugerah Syariah Bagi Keluarga Indonesia
Mudah dan Praktis, Begini...
Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK Online
Rekomendasi
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved