Tersangka Prostitusi Apartemen Green Pramuka Tawarkan Jasa Seks lewat Aplikasi MiChat

Selasa, 12 Januari 2021 - 15:15 WIB
loading...
Tersangka Prostitusi Apartemen Green Pramuka Tawarkan Jasa Seks lewat Aplikasi MiChat
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tersangka prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat menawarkan jasa seks kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Polisi telah mengamankan 47 orang dalam kasus ini, perinciannya 24 pria dan 23 perempuan.

"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim lewat aplikasi MiChat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Prostitusi Online di Green Pramuka Libatkan 12 Anak Bau Kencur)

Tersangka melibatkan anak di bawah umur dengan cara mengiming-imingi korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai pelayan toko. Salah satu korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun.


"Korban yang masih berusia 13 tahun dijemput salah satu tersangka SDQ dan dijanjikan untuk bekerja sebagai penjaga toko pakaian," katanya. (Baca juga: Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka)

Setelah korban tertarik, tersangka lantas membawanya ke Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya, tersangka meminta korban melayani pria hidung belang.

Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)