Siap-siap! Besok Lusa Tarif Tol Jorr & Akses Priok Naik

Jum'at, 15 Januari 2021 - 17:51 WIB
loading...
Siap-siap! Besok Lusa...
Ilustrasi. FOTO/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyesuaian tarif yang diberlakukan pada enam ruas tol integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Akses Tanjung Priok (ATP). Di mana dua diantaranya yakni Ruas Tol JORR-S dan ATP yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya), terhitung mulai Minggu (17/01) Pukul 00.00 WIB akan secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tol .

Adapun penyesuaian tarif tol tersebut telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol.


Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka menjamin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan level of service dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan.

“Perlu diingat bahwa jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu adanya pengembalian dana.yang diperoleh dari pendapatan tol dan apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut," ujar Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).

Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif,.pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha dan mendukung mobilitas logistik.



Dia menjelaskan penyesuaian tarif tol tersebut sebelumnya telah tertunda selama beberapa bulan dimana seharusnya diberlakukan sejak tahun 2020 lalu sesuai Kepmen PUPR. “Pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh sektor industri menjadi
salah satu pertimbangan Hutama Karya beserta dengan BUJT lainnya dalam penundaan penyesuaian tarif,” ungkal dia.

Hutama Karya memastikan, penyesuaian tarif di kedua ruas tol yang dikelolanya ini diikuti dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.

“Salah satu upaya kami dalam meningkatkan pelayanan yakni dengan melakukan pemeliharaan secara berkala di ruas tol yang kami kelola, misalnya apabila ditemukan ada fisik jalan tol yang berlubang, kami akan secara langsung melakukan perbaikan perkerasan jalan tol dengan sistem patching sementara terlebih dahulu guna menutup jalan yang berlubang, nantinya setelah itu akan dilakukan tahap perbaikan Scrapping, Filling & Overlay (SFO) oleh vendor kami," tutur dia.

Selanjutnya apabila hasil SFO tersebut kurang maksimal dan dianggap cukup parah, akan dilakukan tahapan Rekonstruksi Beton Rigid. Bahkan saat ini, khusus di Tol JORR-S sedang dikembangkan sistem terintegrasi dengan fitur yang dapat mendeteksi pothole atau lubang-lubang yang ada di jalan tol. "Dan memantau Service Level Agreement-nya melalui web-based maupun mobile-based," tutup Fauzan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)