Wali Kota Malang Soroti Izin Berdiri Perumahan di Tepian Sungai Bango

Rabu, 20 Januari 2021 - 06:03 WIB
loading...
Wali Kota Malang Soroti Izin Berdiri Perumahan di Tepian Sungai Bango
Lokasi perumahan longsor yang memakan korban jiwa.Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pasca longsornya perumahan di tepian Sungai Bango ini Wali Kota Malang Sutiaji menyoroti perizinan pendirian permukiman. Hal ini disampaikan Sutiaji saat meninjau lokasi longsor yang menghanyutkan seorang warga di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (19/1/2021).

Menurut Sutiaji, Perumahan Graha Sulfat Inside sepenuhnya bertanggungjawab atas konstruksi bangunan perumahan yang diduga kurang menjamin keselamatan.

"Terkait masalah perizinan dan lain sebagainya, karena ini pengembang. Jadi mohon para pengembang, bukan hanya untuk kasus ini saja, semua pengembang tolong memperhatikan keselamatan masyarakat, bagi mereka yang menghuni di sini," tutur Sutiaji.

Baca juga: Hujan Deras, Longsoran Tebing Terjang Rumah Warga Blitar

Pihaknya juga berencana akan melakukan pengecekan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait izin pengembang developer perumahan dan sertifikat. Pengecekan juga akan dilakukan terkait siteplan bangunan perumahan yang diduga kurang mengedepankan keselamatan.

"Insya Allah (akan kita cek). Kita sebetulnya sudah bekerja sama dengan PUPR, dengan kotaku. Tapi ini sebetulnya sudah mengarah profesional, karena perumahan. Tadi saya lihat, mestinya yang diizinkan A,B,C, tapi nanti akan kami lihat, apakah memang bersertifikat atau belum," terangnya.

"Mestinya, kalau dilihat dari eksisting saat ini, gambar yang nampak di siteplan kami, kita lihat posisi saat ini, mestinya dia tidak bersertifikat. Nanti akan kami cek," imbuhnya.

Ia meminta pihak pengembang developer perumahan agar tak asal membangun kompleks perumahan, namun juga memperhatikan konstruksi dan usia bangunan.

Baca juga: Kematian Akibat COVID-19 Meningkat, Perajin Peti Mati Kebanjiran Order

"Jangan asal membangun, melanggar, karena sesungguhnya di aturan itu sudah ada bagaimana kalau ini dibangun, mungkin dalam jeda waktu yang tidak ditentukan 1-15 tahun mungkin belum. Tapi namanya sungai, menurut literasi itu dalam kurun waktu berapa tahun akan ada banjir besar," terangnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2659 seconds (0.1#10.140)