Warga Bisa Periksa Penyaluran Bansos di Web Kemensos, Begini Caranya

Jum'at, 22 Januari 2021 - 18:39 WIB
loading...
Warga Bisa Periksa Penyaluran Bansos di Web Kemensos, Begini Caranya
Warga menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Foto: Ilustrasi/Dok
A A A
GOWA - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gowa meminta kepada masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) agar melakukan pengecekan secara online di situs Kementerian Sosial (Kemensos) .

Kepala Dinsos Gowa , Syamsuddin Bidol mengatakan, masyarakat bisa mengecek langsung datanya di laman tersebut, apalagi pecairan bulan Januari ini sudah berjalan, sehingga tidak ada yang ketinggalan informasi.



Kendati demikian, pihak Dinsos tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengecek langsung di kantornya atau di wilayah masing-masing penerima.

"Memang Kemensos menyediakan itu, tapi kami juga membantu pengecekan di Dinsos , apalagi nama-nama penerima kami kirim ke kecamatan, nantilah di kecamatan yang akan memberikan ke desa/kelurahan masing-masing, hal ini dilakukan agar masyarakat mudah mengakses," ujarnya, Jumat (22/1/2021).

Pengecekan penerima bansos sudah bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat dengan mengunjungi laman atau situs INI .

Staf Bidang Pemberdayaan Sosial, Muhammad Nur Ikhlas Mappaita mengatakan, laman tersebut dari Kemensos langsung, yang akan memudahkan masyarakat untuk mengecek kepesertaan sebagai penerima bantuan, apalagi setiap tahunnya data tersebut diperbaharui.



"Informasi cek penerima bansos di link https://dtks.kemensos.go.id berisi tiga jenis informasi bantuan yaitu bantuan sosial tunai (BST), program keluarga harapan (PKH) , dan bantuan sosial pangan (BSP)," katanya.

Adapun cara melakukan pengecekan, misalnya untuk mengetahui kepesertaan apakah sebagai penerima BST atau tidak yakni, klik cek bansos lalu akan diarahkan untuk mengisi NIK atau ID DTKS/BDT dan atau PBI JK/KIS, kemudian masukkan salah satu nomor ID yang dimiliki, masukkan nama sesuai dengan ID tersebut, masukkan kata yang tertera pada kotak captcha, lalu klik cari, beberapa detik kemudian akan muncul informasi yang diinginkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2696 seconds (0.1#10.140)