OJK Bekukan Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance, Kenapa?

Senin, 25 Januari 2021 - 17:40 WIB
loading...
OJK Bekukan Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance, Kenapa?
OJK secara resmi telah membekukan perusahaan pembiayaan PT Daya Sembada Finance di Jakarta. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan . Kali ini yang dibekukan usaha PT Daya Sembada Finance yang berlokasi di Jakarta.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan, pembekuan usaha sudah dilakukan mulai tanggal 18 Januari 2021 lalu. "Dengan ini diresmikan OJK telah melakukan pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan
PT Daya Sembada Finance yang bertempat di Jakarta," ujar Ichsanuddin di Jakarta, Senin (25/1/2021).



Dia menjelaskan, hukuman tersebut akibat perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Adapun aturan main yang diatur adalah perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini harus disebarluaskan," sambungnya.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan sampai bulan Februari 2020, masih terdapat 40 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.



Berdasarkan POJK No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

Bagi yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum sebagaimana Pasal 87 tersebut, maka perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan "Rencana Pemenuhan" paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)