Wow, Rokok Ilegal Tumbuh Subur Akibat Cukai Naik

Selasa, 26 Januari 2021 - 00:52 WIB
loading...
Wow, Rokok Ilegal Tumbuh Subur Akibat Cukai Naik
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mewaspadai peredaran rokok ilegal yang berisiko meningkat akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Merujuk hasil survei rokok ilegal terakhir yang dilakukan tahun 2020, jumlah rokok ilegal yang beredar mencapai 4,86%, meningkat dari tahun 2019 yang sebesar 3%.

Baca Juga: Conor McGregor Kalah KO dari Poirier: Ini Memilukan, Sulit Diterima!

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar, berpendapat bahwa rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional. Data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kerugian negara akibat Barang Hasil Penindakan (BHP) rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp339,18 miliar per November 2020. Nilai ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp247,64 miliar. ( Baca juga:Bea Cukai Tangkap 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal )

“Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia tak lepas dari harga rokok yang dianggap semakin mahal di pasaran. Harga rokok terus melambung dari tahun ke tahun seiring tarif cukai yang meningkat,” kata Sulami dihubungi Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Wuling Siapkan Pikap Bernama Journey, Tampilannya Boleh Juga!

Sulami mengungkapkan tarif cukai rokok sendiri mengalami kenaikan sebesar 12,5% di tahun 2021. Selain itu, klasifikasi tarif cukai yang semakin disederhanakan juga menyebabkan produsen rokok golongan II dan III tidak mampu bersaing, sehingga mengurangi produksi rokok untuk masyarakat kelas menengah dan bawah, khususnya di daerah non-ibu kota.

Menurut Sulami Bahar, peredaran rokok ilegal di Indonesia selama ini sudah sangat mengakar, sehingga perlu penanganan yang masif dan sistematis dalam menyelesaikan masalah ini. Terlebih, dampak dari rokok ilegal ini merugikan banyak pihak.

“Ada masyarakat yang terancam dengan efek buruk rokok ilegal, serta kami para pelaku industri dan petani yang mengalami ketidakadilan persaingan di pasar,” katanya.

Baca Juga: Meski Proses Pemulihan Berjalan Lambat, Marquez Ogah Ganti Dokter

Merujuk kajian GAPERO, tingkat rokok ilegal di pasar telah naik pada tahun 2020 menjadi 4,86% dari posisi 2019 di level 3%. Menurutnya, akan terjadi percepatan pertumbuhan rokok ilegal di pasar domestik pada 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5673 seconds (0.1#10.140)