Pembatasan Kegiatan Jilid II, Operasional Bus Transjakarta Makin Malam

Selasa, 26 Januari 2021 - 10:40 WIB
loading...
Pembatasan Kegiatan Jilid II, Operasional Bus Transjakarta Makin Malam
Operasional bus Transjakarta akan diperpanjang sampai dengan pukul 21.00 WIB pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Operasional bus Transjakarta akan diperpanjang sampai dengan pukul 21.00 WIB pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, dimana sebelumnya hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi mengatakan, jam operasional tersebut diperpanjang mulai Selasa (26/1/2021) hari ini.

"Mulai Selasa, 26 Januari-8 Februari 2020, transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30 -23.00 WIB," ujar Prasetia dalam keterangan tertulis di Jakarta.



Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ), maka Transjakarta melakukan perpanjangan jam operasional.

Transjakarta melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50 persen dengan rincian sebanyak bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan lima pelanggan untuk angkutan mikro.



Di luar itu, Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1896 seconds (0.1#10.140)