Soal Hapus Buku Utang Ngadat Si Kecil, OJK: Silakan Saja, tapi?

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
Soal Hapus Buku Utang Ngadat Si Kecil, OJK: Silakan Saja, tapi?
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi lampu hijau bagi bank-bank yang ingin hapus buku (write-off) kredit macet , khususnya segmen UMKM. Namun bank diminta hati-hati dan memerhatikan situasi sebelum melakukannya. ( Baca juga:Tahun Ini Merger Bank Bakal Lebih Banyak dan Cepat )

"Hapus buku tidak bisa diterapkan across the board. Ini kebijakan individu, silahkan dilakukan. Tapi ada syarat kondisinya tetap stabil. Jangan sampai bank kena masalah yang rumit," ujar Ketua DK OJK Wimboh Santoso dalam webinar bertajuk Covid dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan, dan Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Rabu (27/1).

Sebelumnya Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) mengusulkan agar UMKM beromzet Rp5 miliar ke bawah per tahun diberi fasilitas penghapusan kredit macet dan akses mendapatkan kredit baru. Strategi write-off kredit macet UMKM diyakini menjadi solusi untuk mendongkrak pertumbuhan kredit yang tahun lalu minus 2,4%.

Menurut Wimboh, write off kredit macet tidak bisa dipukul rata untuk semua bank. Pasalnya, setiap bank memiliki masalah, kompleksitas, dan strategi bisnis yang berbeda-beda. "Apalagi bank BUMN birokrasinya sangat kopleks. Mungkin swasta lebih fleksibel. Jadi, kalau secara individu, silakan saja kalau mau melakukan penghapusbukuan kredit macet UMKM. Kami serahkan kepada pengurus dan pemilik bank," papar dia. ( Baca juga:Kasus COVID-19 Global Tembus 100 Juta, Dunia Kekurangan Vaksin )

Dia juga mengingatkan jika bank hendak melakukan write-off harus tetap berkonsultasi dengan OJK. "Harus sepengetahuan kami, harus dikonsultasikan dengan pengawas dari OJK," ujar dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)