Kinerja GRP Tidak Terdampak PKPU Sementara

Rabu, 27 Januari 2021 - 17:37 WIB
loading...
Kinerja GRP Tidak Terdampak...
Kinerja keuangan dan operasional PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) tidak terdampak kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kinerja keuangan dan operasional PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) tidak terdampak kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Perusahaan baja swasta nasional tersebut tetap menjalankan seluruh aktivitas, termasuk kegiatan produksi. Bahkan, sekitar 5.600 karyawan juga tetap bekerja sesuai protokol kesehatan pandemi Covid-19.

“Tidak ada pengaruhnya. Kami tetap menjalankan bisnis seperti biasa. Kinerja keuangan dan operasional sama sekali tidak terdampak putusan hakim,” tegas Presiden Direktur GRP Abednedju Giovano Warani Sangkaeng di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Mampu Bayar Tetap Kena PKPU, Karyawan GRP: Pak Hakim, Kemana Kami Minta Keadilan?

Bahkan, lanjut dia, guna mengantisipasi pertumbuhan ekonomi, GRP tetap fokus untuk meningkatkan efisiensi produksi serta memberikan varian produk ke pasar. Salah satunya, GRP tetap melanjutkan pembangunan Light Section Mill (LSM) dan bahkan tetap berencana melakukan ekspansi mesin Medium Section Mill modernization.

“Dengan demikian, putusan hakim sama sekali tidak berpengaruh terhadap upaya kami untuk mempertahankan kualitas dan ketersediaan produk untuk pasar. Putusan tersebut juga tidak berpengaruh terhadap upaya kami dalam menjaga kinerja keuangan, likuiditas, efisiensi biaya,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Sangkaeng, GRP juga tetap menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menetapkan GRP dalam kondisi PKPU Sementara. Bahkan menurut Sangkaeng, PKPU Sementara membuat GRP memiliki kesempatan untuk merestrukturisasi kewajiban utang perusahaan, sehingga kinerja perusahaan bisa semakin membaik.

Sementara terkait putusan hakim, Sangkaeng mengaku bahwa GRP terus meningkatkan komunikasi dengan kuasa hukum guna menyelesaikan PKPU Sementara. “Kami akan patuhi semua putusan hakim. Makanya kami terus berkomunikasi dengan kuasa hukum, agar kami bisa menjalankan semua kewajiban dalam PKPU Sementara ini,” kata dia.

Sebelumnya, Senin (25/01) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan salah satu vendor, PT Naga Bestindo Utama (NBU). Dengan demikian, dalam kurun waktu 45 hari, GRP masuk dalam status PKPU Sementara. Dalam periode tersebut, GRP akan membuat proposal untuk merestrukturisasi utang kepada para kreditor.

“Jadi, sebenarnya tidak ada masalah buat GRP terkait putusan tersebut. Kami akan penuhi kewajiban tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Terkait Gugatan PKPU, GRP Sudah Lakukan Beberapa Kali Pembayaran

Bahkan, lanjut Sangkaeng, selama ini pun GRP juga melaksanakan kewajiban kepada para vendor. Bahkan kepada NBU pun, sebenarnya GRP sudah akan melakukan pelunasan. Namun pelunasan yang ‘hanya’ Rp 1,9 miliar itu terhambat karena rekening NBU ditutup sepihak.

“Penutupan rekening itu membuat kami bingung harus transfer kemana, apalagi NBU tidak memberi tahu kepada kami, nomor rekening baru yang valid,” pungkas Sangkaeng.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Gugatan PKPU Cuma Bisa...
Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Menilik Apa Penyebab...
Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
4 Perusahaan Ajukan...
4 Perusahaan Ajukan Permohonan PKPU Gunung Bara Utama
Baru Saja Lolos, Waskita...
Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya
15 Negara yang Warganya...
15 Negara yang Warganya Paling Banyak Memiliki Utang, Indonesia Peringkat Berapa?
Jelang Pelantikan Trump,...
Jelang Pelantikan Trump, Setiap Warga AS Menanggung Utang Negara sebesar Rp1,7 Miliar
DPR Ketuk Palu Sahkan...
DPR Ketuk Palu Sahkan PKPU Pilkada
Rekomendasi
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved