Penurunan Harga Gas Belum Dirasakan Sejumlah Industri Manufaktur

Kamis, 28 Januari 2021 - 00:45 WIB
loading...
Penurunan Harga Gas Belum Dirasakan Sejumlah Industri Manufaktur
Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Sumatera Utara, Ridwan Goh. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai negara berkembang, Pemerintah telah melakukan banyak terobosan. Salah satunya adalah dengan cara menurunkan harga gas .

Melalui Kementrian ESDM pada April 2020, harga gas industri resmi telah diturunkan dari USD10.28/Mmtbu menjadi USD6.52/Mmbtu untuk 7 sektor manufaktur berbasis gas. Dalam Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, terdapat 197 perusahaan yang menerima manfaat penurunan harga gas.

Penurunan harga gas ini menjadi angin segar bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan gas dalam jumlah banyak. Pemotongan biaya produksi ini akan membuat perusahaan menjadi efisien dan dapat memberikan daya saing yang lebih kompetitif. Terlebih lagi jika produk yang dihasilkan akan di ekspor ke negara lain untuk bersaing.



Tidak hanya itu, harga gas yang murah membuat perusahaan dapat berjalan lebih efisien sehingga menambah pundi-pundi laba bagi perusahaan. Laba tersebut dapat digunakan untuk menutup biaya operasional lainnya, terutama membayar gaji karyawan. Sebagaimana diketahui, kondisi ekonomi seluruh dunia pasca Corona pun dihantam babak belur.

Di Indonesia sendiri, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, angka pengangguran yang sebelumnya 6,8 juta meningkat menjadi 10,3 juta, atau kenaikan sebesar 51,47%. Kenaikan signifikan tersebut tentunya sangat berdampak negatif terhadap ekonomi nasional.

Oleh karena itu, melalui kebijakan penurunan harga gas yang sama rata dan adil, Pemerintah seharusnya bisa membantu perusahaan-perusahaan untuk menjadi lebih efisien dalam menjalankan bisnis sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun tidak akan meningkat lagi kedepannya.

Tetapi, fakta di lapangan memiliki cerita berbeda. Masih banyak perusahaan yang belum mendapatkan manfaat penurunan harga gas ini. Alasan yang paling lumrah ditemukan adalah karena distributor gas belum menyelesaikan perjanjian dengan seluruh industri hulu gas, sehingga penetapan tarif gas senilai USD6/Mmbtu harus tertunda. Artinya, beberapa perusahaan yang berbasis gas masih saja harus membayar di tarif sebelumya yakni sekitar USD9-11/Mmbtu.



Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Sumatera Utara, Ridwan Goh, mengatakan bahwa dirinya juga mendapat laporan yang sama dari beberapa perusahaan yang menggunakan gas dalam jumlah banyak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)