Pelaku Pasar Pertanyakan Penentuan Daftar Efek Margin

Kamis, 28 Januari 2021 - 19:28 WIB
loading...
Pelaku Pasar Pertanyakan Penentuan Daftar Efek Margin
Ilustrasi/Foto:SINDOnews
A A A
JAKARTA - Banyak pelaku pasar modal mempertanyakan kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-00259 /BEI.POP/01-2021 terkait penerbitan daftar efek yang bisa di transaksi menggunakan marjin dan short selling mulai Februari 2021.

Pasalnya, beberapa saham dengan likuiditas besar dibarengi dengan votalitas tinggi dan didukung kinerja keuangan mengalami pertumbuhan signifikan terdepak dari daftar tersebut.

Adapun beberapa efek dari daftar tersebut yang memenuhi kriteria Peraturan Nomor II-H malah dikeluarkan oleh BEI. Misalnya, BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), Global Mediacom Tbk (BMTR), Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), Link Net Tbk (LINK), Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS). Padahal PER dan PBV emiten-emiten ini masih sebanding dengan PER dan PBV pasar.



Emiten lainnya seperti Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) yang tercatat memiliki PER cukup tinggi namun masih sebanding emiten kontruksi lainnya, Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Indika Energy Tbk (INDY) yang memiliki PER minus juga ikut terseret dan dikeluarkan oleh BEI, padahal emiten memiliki fundamental yang cukup baik dan solid sebelum dampak Covid-19 menyapu habis kegiatan bisnis mereka. Berdasarkan data transaksi harian, emiten-emiten ini pun memiliki kapitalisasi rata-rata Rp16,1 triliun dan likuiditas yang tinggi dengan rata-rata Rp95 miliar setiap hari.

Pada sisi lain, investor dibuat heran karena BEI masih tetap mempertahankan banyak emiten lain yang jelas tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BEI. Sebut saja seperti Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) yang memiliki PER 678 kali, jauh diatas 3 kali dari PER pasar yang hanya 9,8 kali. Begitu juga dengan Pelayaran Tempuran Emas Tbk (TMAS)dan Aneka Gas Industri Tbk (AGII) yang mempunyai PER 110 kali dan 135 kali.

Contoh lainnya, emiten lain yang mencatatkan rugi bersih seperti J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), Rukun Raharja Tbk (RAJA) dan Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN) dengan PER yang fantastis, yaitu -65 kali, -245 kali dan -21 kali juga masih dipertahankan dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan dengan marjin. Tidak hanya itu, dilihat dari jumlah saham SKRN yang diperdagangkan, rata-rata transaksinya hanya bernilai Rp207 juta atau sebanyak 255.000 saham per hari, yang jelas tidak memiliki likuidasi dan telah melanggar kriteria dari Peraturan Nomor II-H.

Menanggapai hal itu, Pengamat Pasar Modal Lucky Bayu Purnomo menyampaikan, penentuan daftar efek marjin dan short selling haruslah berdasarkan nili kapitalisasi emiten, likuiditas emiten, volatilitas emiten dan memiliki daya saing untuk menjadi prodak margin.



“Sehingga para, pelaku transaksi, dapat memiliki parameter untuk memperoleh indentitas peraturan margin tersebut, parameter yang jelas,” jelas Lucky kepada media, Kamis (28/1/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)