Sudah Jadi Pegawai 'Outsource' Pemerintah? Nih Cek Besaran Gaji dan Tunjangannya

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:04 WIB
loading...
A A A
14. Golongan XIV
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300

15. Golongan XV
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900

16. Golongan XVI
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100

17. Golongan XVII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500

Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.

“Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah,” bunyi pasal 6 Perpres 98/2020.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)