PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 18:09 WIB
loading...
PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan
Kejari Kota Bekasi siap mendampingi PT PLN (Persero) UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Bekasi dalam menghadapi persoalan hukum. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap mendampingi PT PLN (Persero) UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Bekasi dalam menghadapi persoalan hukum.

Kesiapan itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sukarman usai penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada Kamis 4 Februari 2021. Acara penandatanganan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Baca juga: Kebutuhan Listrik Meningkat, 7.952 Pelanggan PLN Bekasi Ajukan Penambahan Daya

Usai penandatanganan itu Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bekasi akan intens mendampingi PT PLN (Persero) UP3 Bekasi, khususnya dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi teman-teman di PLN UP3 Bekasi,” ujar Sukarman.

“Kami akan langsung mendampingi tentunya ketika ada permasalahan hukum PLN memberikan surat kuasa khusus atau SKK kepada JPN,” tambahnya.

Manajer PLN UP3 Bekasi Ririn Rachmawardini memandang masalah hukum berpotensi muncul pada kegiatan transaksi penjualan energi listrik.

“Sehingga manajemen PLN UP3 Bekasi menimbang perlu mengadakan kerja sama dalam bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri Bekasi,” ucapnya, Jumat (5/2/2021).

MoU ini meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di lingkungan PLN UP3 Bekasi. Baca juga: PLN Sambut Positif Kerja Sama Dukung Ekosistem Kendaraaan Listrik

"Perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan lanjutan dari PKS yang terdahulu yang telah habis masa berlakunya di tahun 2020, kemudian pada tahun ini dapat dilakukan penandatanganan PKS kembali. Harapan kami tidak hanya berhenti di PKS saja, karena masih banyak masalah-masalah hukum yang dihadapi PT PLN UP3 Bekasi yang nantinya dapat dibantu secara tuntas," ungkap Ririn.

Dia berharap adanya kerja sama itu dapat terwujud sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri. "Sehingga, dapat mempercepat proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan dan pelayanan kepada pelanggan," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)