Tipu Rp100 Juta, Manajer Citilink Palsu Ditangkap Polisi

Senin, 08 Februari 2021 - 17:53 WIB
loading...
Tipu Rp100 Juta, Manajer Citilink Palsu Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Drama penipuan yang dimainkan Novan Adiputra, penata rias pengantin asal Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya dibongkar petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) , Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, pelaku dilaporkan oleh pasangan suami-istri Andiyansyah dan Neneng Mulyantiari, pada Senin 11 Januari 2021. Baca juga: Pengumuman Rekrutmen Pertamina Hoax, Waspadai Penipuan

"Pelaku mengajak kedua korban untuk bekerja sebagai petugas front officer dan counter check in di maskapai Citilink dan agar diterima keduanya dimintai uang Rp34,6 juta," ujarnya, Senin (8/2/2021).

Uang tersebut digunakan untuk biaya masuk kerja dan membayar uang seragam kerja serta training.

Uniknya, tersangka mengatakan kepada korban bahwa mereka telah diterima di Citilink. Mereka lalu dimasukkan ke grup WhatsApp (WA) yang dibuat oleh tersangka. Di dalam grup itu ada manajer perusahaan.

Dalam grup itu juga ada sejumlah korban lain. Total korbannya berjumlah 6 orang, termasuk pasangan suami-istri itu. Baca juga: Pernah Mesum dengan Anggota DPRD, ASN Seksi Ini Kini Terjerat Penipuan CPNS

"Jadi dibuat keadaan seolah-olah tersangka ini memang memasukkan korban menjadi pegawai Citilink dan pertengahan Desember 2020 tersangka memberitahu kepada korban bahwa mereka sudah bekerja," kata Alexander.

Padahal, semua hanya tipuan semata. Grup WA yang dibuat tersangka juga rekaan. Begitupun dengan manajer yang ada di grup itu merupakan nomor lain dari tersangka sehingga korban tidak menyangka sedang ditipu.

Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian Rp15 juta-Rp20 juta per orang dan jika ditotal mencapai Rp100 juta.

"Ternyata tersangka tidak ada sangkut-pautnya dengan Citilink. Pelaku merupakan seorang make up artist atau perias pengantin. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)