Segini Uang Tunai yang Didapat Jika Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 17 Februari 2021 - 10:09 WIB
loading...
Segini Uang Tunai yang...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menganggarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 . JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) .

Sebelumnya, Jamsostek sudah memiliki beberapa manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, besaran uang yang diterima oleh mereka yang kehilangan pekerjaan sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

( )

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," kata Anwar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Adapun, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BPJamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.

( )

Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BPJamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP. Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
21 Ribu Karyawan Intel...
21 Ribu Karyawan Intel Bakal Kena PHK, Apa Masalahnya?
Boikot Produk Terafiliasi...
Boikot Produk Terafiliasi Israel Meluas, Apa Efeknya buat Ekonomi?
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
Tarif Trump 32% Bakal...
Tarif Trump 32% Bakal Gerus Ekspor Indonesia, Awas PHK Massal
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
Rekomendasi
Jenazah Bunda Iffet...
Jenazah Bunda Iffet Disalatkan di Masjid Al-Hidayah Pancoran Jaksel
Apa Sebenarnya Tugas...
Apa Sebenarnya Tugas Seorang Paus di Negara Terkecil di Dunia? Ternyata Ada 7
Pengacara Bawa Pistol...
Pengacara Bawa Pistol dan Senapan hingga Sabu Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Berita Terkini
32 Perjalanan Whoosh...
32 Perjalanan Whoosh Terganggu Imbas Layangan Putus
15 menit yang lalu
BNI Pimpin Kredit Sindikasi...
BNI Pimpin Kredit Sindikasi Rp1,84 Triliun Bangun Pabrik Mobil Listrik VinFast di Subang
1 jam yang lalu
Sukses di Cianjur, Model...
Sukses di Cianjur, Model Kewirausahaan Kementan Dilirik Delegasi Internasional
2 jam yang lalu
United Tractors Tanggapi...
United Tractors Tanggapi Serius Soal Banjir Produk Alat Berat dari China
3 jam yang lalu
Gubernur Lemhannas Sebut...
Gubernur Lemhannas Sebut Tarif Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
4 jam yang lalu
Rhenald Kasali Mundur...
Rhenald Kasali Mundur dari Komut Pos Indonesia, Ini Sosok Penggantinya
4 jam yang lalu
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved