Evaluasi Cuti Bersama Tahun 2021 Dibahas Hari Senin

Jum'at, 19 Februari 2021 - 14:59 WIB
loading...
Evaluasi Cuti Bersama Tahun 2021 Dibahas Hari Senin
Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan evaluasi libur dan cuti bersama tahun 2021 akan dibahas awal pekan depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk melakukan evaluasi terhadap libur dan cuti bersama tahun 2021 . Menurut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) , Muhadjir Effendy evaluasi akan dibahas awal pekan depan.

“Senin (mulai dibahas evaluasi),” ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menilai perlunya dilakukan evaluasi terhadap hari libur maupun cuti bersama tahun 2021. Menurutnya, hal ini perlu disesuaikan dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia.

“Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti, libur dan lain-lain selama tahun 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan COVID-19 di wilayah Indonesia. Walaupun memang tingkat kesembuhan pasien COVID-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencananya oleh Kemenkes,” jelasnya.

Dia mengatakan akan segera membahas hal ini dengan Menko PMK. Menurutnya cuti-cuti yang telah ditetapkan sebelumnya perlu diubah. “Harus diubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK. Termasuk protokol kesehatan diperketat khusus swab antigen,” terangnya.

Ditanyakan apakah akan ada pengurangan atau memundurkan cuti bersama, Tjahjo belum dapat memastikannya. “Ya nunggu keputusan rapat Menko PMK,” ucap dia.

Seperti diketahui berkaitan dengan cuti dan libur tahun 2021 diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dengan Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020.

Hari libur nasional tahun 2021 antara lain 1 Januari Tahun Baru 2021 Masehi, 12 Februari Tahun Baru Imlek 2575, 11 Maret Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW, 14 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, 2 April Wafat Isa Almasih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 13 Mei Kenaikan Isa Almasih, dan 13-14 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Lalu 26 Mei Hari Raya Waisak 2565, 1 Juni Hari Lahir Pancasila, 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember Hari Raya Natal.

Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2021 yakni 12 Maret Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW, tanggal 12,17,18 dan 19 Hari Raya Idul Fitri 1442. Lalu 24 dan 27 Desember Hari Raya Natal.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)