Evaluasi Cuti Bersama, Libur Idul Fitri dan Natal Bisa Lebih Pendek

Sabtu, 20 Februari 2021 - 06:34 WIB
loading...
Evaluasi Cuti Bersama, Libur Idul Fitri dan Natal Bisa Lebih Pendek
Evaluasi Cuti Bersama, Libur Idul Fitri dan Natal Bisa Lebih Pendek
A A A
JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan rencana evaluasi cuti bersama di tahun 2021. Evaluasi ini diharapkan mampu memunculkan skema liburan yang tepat sehingga tidak memicu kembali kenaikan kasus aktif Covid-19.

Selama ini libur panjang dan cuti bersama dinilai sebagai salah satu pemicu kenaikan kasus aktiv Covid-19. Bahkan puncak kenaikan kasus aktif dalam beberapa pecan terakhir dinilai sebagi dampak cuti natal dan libur tahun baru 2021. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat mengungkapkan, kasus Covid-19 mengalami kenaikan sebesar 40 persen setiap libur panjang usai. Angka tersebut berdasarkan pemaparan sejumlah pemerhati, relawan dan pegiat penanganan Covid-19 di Indonesia. Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19, Dewi Nur Aisyah, mengatakan, tiga kali momen libur panjang di 2020 telah mengakibatkan lonjakan kasus COVID-10 yang signifikan. Pertama terjadi lonjakan kasus positif corona setelah momen libur lebaran Idul Fitri 22-25 Mei 2020. Pada saat itu, terjadi peningkatan kasus sekitar 70-90 persen dari sebelumnya. Ketika libur panjang 20-23 Agustus 2020, terjadi kenaikan kasus harian sejumlah 58 persen sampai dengan 118 persen. Pada momen libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 terjadi lonjakan kasus tiga pekan setelah liburan. Kala itu angka positivity rate berada di angka 13,44 persen.

Peningkatan kasus aktif ini membuat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 kritis dan ICU penuh. Kondisi ini membuat pemerintah berhati-hati dalam menentukan libur nasional dan cuti bersama. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dengan No.642/2020, No.4/2020, dan No.4/2020 diketahui jika libur nasional ada 17 hari. Sedangkan cuti bersama ada tiga gelombang yakni cuti bersama Israj Mi’raj, Cuti Idul Fitri, dan Cuti Hari Raya Natal. Total ada 23 hari libur nasional dan cuti bersama.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan rapat evaluasi cuti bersama dan libur nasional 2021 akan dilaksanakan hari Senin (22/2/2021) mendatang. Menurutnya kemungkinan besar jadwal cuti bersama akan dikurangi. “Senin (mulai dibahas evaluasi),” katanya saat dihubungi, kemarin.

Muhadjir mengatakan rapat evaluasi libur dan cuti 2021 itu nantinya akan digelar bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. "Kemungkinan akan dikurangi jadwal cuti bersamanya. Berapa jumlahnya? Kita bicarakan dulu dengan Menteri PAN-RB, Menag dan Menaker," katanya.

Wacana pengurangan cuti bersama ini awalnya dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya pengurangan libur nasional dan cuti bersama harus disesuaikan dengan situasi pandemic Covid-19. “Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti, libur dan lain-lain selama tahun 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan covid-19 di wilayah Indonesia. Walaupun memang tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencananya oleh Kemenkes,” ungkapnya.

Bahkan, Tjahjo sempat mengusulkan libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah hingga libur Tahun Baru 2022 diperpendek. Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi penularan virus corona saat musim libur panjang tiba. "Kami usulkan supaya libur Idulfitri [sampai] tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," katanya.

Dia mengatakan akan segera membahas hal ini dengan Menko PMK. Menurutnya cuti-cuti yang telah ditetapkan sebelumnya perlu diubah. “Harus diubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK. Termasuk protokol kesehatan diperketat khusus swab - antigen,” ungkapnya.

Sebelumnya Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo menilai dalam masa pandemic Covid-19 ini pemerintah harusnya menghapus kebijakan cuti bersama. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah masyarakat bepergian. Selama ini masyarakat seringkali memanfaatkan cuti bersama untuk berbondong-bondong berpergian ke luar kota. Kondisi ini membuat banyak kerumunan yang meningkatan potensi penularan Covid-19. "Itu kan kebijakan itu kan sebetulnya tidak sesuai dengan 3M karena itu akan memunculkan kerumunan karena orang bepergian. Sebetulnya itu kebijakan yang kontradiktif dengan pemutusan mata rantai penularan. Harusnya dibatalkan dulu dong. Kan bisa dibatalkan," kata dia.

Seperti diketahui berkaitan dengan cuti dan libur tahun 2021 diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dengan No.642/2020, No.4/2020, dan No.4/2020. Hari libur nasional tahun 2021 antara lain 1 Januari Tahun Baru 2021 Masehi, 12 Februari Tahun Baru Imlek 2575, 11 Maret Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW, 14 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, 2 April Wafat Isa Almasih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 13 Mei Kenaikan Isa Almasih, dan 13-14 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Lalu 26 Mei Hari Raya Waisak 2565, 1 Juni Hari Lahir Pancasila, 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember Hari Raya Natal. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2021 yakni 12 Maret Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW, tanggal 12,17,18 dan 19 Hari Raya Idul Fitri 1442. Lalu 24 dan 27 Desember Hari Raya Natal.dita angga
(war)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)