Tanam Bawang di Food Estate Humbahas Gagal, Komisi IV DPR Bakal Cek Lapangan

Senin, 22 Februari 2021 - 04:00 WIB
loading...
Tanam Bawang di Food Estate Humbahas Gagal, Komisi IV DPR Bakal Cek Lapangan
Mariono Siregar, petani asal Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara memperlihatkan bawang merah hasil panennya. Foto/Dok.Kementan
A A A
JAKARTA - Polemik gagal tanam di area Food Estate untuk Hortikultura di Desa Siriaria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara ramai dibicarakan. Pasalnya, proyek senilai puluhan miliar tersebut terancam gagal panen dan rugi.

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan, Komisi IV DPR akan lakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait kegagalan program food estate bawang merah dan bawang putih di Kabupaten Humbang Hasundutan yang diresmikan Presiden Jokowi.

Pengecekan juga dilakukan terkait pedagang bawang di pasar yang hampir tidak ada yang menjual bawang putih lokal dengan alasan bawangnya terlalu kecil dan harganya juga mahal.

Baca juga: Petani Food Estate Hortikultura di Humbahas Mulai Panen

"Bagaimana mau berhasil kalau perencanaan dan persiapannya tidak dilakukan dengan baik, tidak melibatkan dan mendengarkan masukan-masukan dari stakeholder, dan terus mengulang kesalahan yang sama," ujar Daniel Johan, Minggu (21/2/2021).

Program penanaman bawang putih yang terkesan gagal itu dilakukan sejak 2017 oleh Kementan, baik melalui dana APBN dan wajib tanam impor.

Daniel mengatakan, sejak awal pihaknya menyampaikan iklim Indonesia bukan tempat unggul untuk mengembangkan bawang putih. Ia mendorong apa saja yang menjadi produk unggulan Indonesia, program yang dipaksakan tapi sulit diwujudkan akhirnya jadi akal-akalanya.

Baca juga: Food Estate Rotiklot, Harapan Baru Ketahanan Pangan Indonesia Timur

Menanggapi hal itu, Direktur Riset dan Program SUDRA (Sudut Demokrasi Riset dan Analisis) Surya Vandiantara, ikut mendorong DPR menggunakan fungsi kontrolnya untuk segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung area food Estate yang ditanami hortikultura tersebut.

"Perlu ada pihak ketiga yang dianggap independen dan tidak memihak, sehingga mampu memberikan penilaian yang objektif. Menurut saya DPR Komisi IV mampu menjadi pihak ketiga tersebut, mengingat peran dan fungsi DPR dalam melakukan kontrol atas berbagai kebijakan," paparnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)