Kena Banjir, PNS Bisa Cuti Sebulan Tanpa Potong Cuti Tahunan

Selasa, 23 Februari 2021 - 12:39 WIB
loading...
Kena Banjir, PNS Bisa Cuti Sebulan Tanpa Potong Cuti Tahunan
Sejumlah kendaraan motor mogok akibat menerobos banjir di kawasan tersebut. Jalan TB Simatupang terendam banjir usai curah hujan tinggi yang turun di kawasan Jabodetabek sejak Jumat (19/2) malam. Foto/SINDOnews/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena banjir dapat mengajukan cuti maksimal selama sebulan. Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa cuti ini tidak mengurangi cuti tahunan PNS.

"Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS," katanya saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ungkapnya

Baca juga: Kritik Anies Baswedan soal Banjir, Giring Kena Sentil Pasha Ungu


Dia mengatakan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. "Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.

Baca juga: Perahu Evakuasi Terbalik, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Terseret Banjir


Berikut mekanisme pengusulan cuti karena alasan penting berdasarkan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 331 ayat 1 sampai dengan ayat 5

1. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.

2. Hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.

3. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.

4. Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.

5. PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

Ditanyakan apakah ada PNS BKN yang mengajukan cuti ini saat beberapa wilayah di Jabodetabek terkena banjir, Paryono belum dapat memastikannya.

"Tahun lalu ada yang ajukan cuti alasan penting karena memang sampai terendam beberapa hari. Kalau sekarang belum cek. Itu kan yang mendata di Biro SDM cuti itu," pungkasnya
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)