Girangnya Menteri Erick, LPI Baru Lahir Sudah Banyak Dilirik

Selasa, 23 Februari 2021 - 16:33 WIB
loading...
Girangnya Menteri Erick, LPI Baru Lahir Sudah Banyak Dilirik
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/SINDophoto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan kabar baik perihal Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). Usai diresmikan, sejumlah investor asing mulai menaruh minat berinvestasi di lembaga tersebut.

Pemerintah sendiri sudah melakukan pengenalan (roadshow) dengan sejumlah investor di beberapa negara ihwal posisi LPI. Dalam perkenalan itu, Erick menyebut, para pebisnis global menaruh kepercayaan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan investasi melalui skema LPI.

"Kita kemarin sudah roadshow ke beberapa negara dan Insha Allah akan ada kabar baik ke depan bagaimana partner kita di luar negeri bisa percaya dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada di Indonesia," ujar Erick, Selasa (23/2/2021).

( )

Keberadaan LPI sendiri diyakini mampu membawa ekonomi secara nasional ke depannya lebih baik lagi. Untuk modal kerja, LPI akan menjadi wadah pemerintah, khususnya mendapat dana dari investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). "Karena itu kita atur kembali bagaimana dapat modal, bukan utang melalui LPI. Tugas dari pada ini meningkatkan foreign direct investment," katanya.

Pemerintah pun telah menetapkan skema pengelolaan aset yang dilakukan Lembaga Pengelola Investasi. Dalam pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk manajer investasi untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI yang diatur dalam perundang-undangan (UU).

( )

Dewan Direktur LPI yang menetapkan peraturan khusus ihwal ketentuan penunjukan manajer investasi tersebut. Manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan hukum yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi bertugas melakukan pengelolaan aset.

Terkait kelolaan investasi, LPI dapat berinvestasi dengan mendirikan dana kelolaan investasi atau berpartisipasi dalam dana kelolaan investasi yang didirikan pihak ketiga.

Fund sendiri merujuk pada sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

( )

Fund dapat didirikan secara sendiri oleh LPI atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga, berdasarkan keputusan Dewan Direktur. Keputusan pendirian fund tetapi tidak terbatas pada bentuk dan tujuan pendirian, struktur, kepengurusan, dan kebijakan investasi, modal dan modal disetor, jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan dan jangka waktu pengembalian investasi.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)