Simak Baik-baik! Program Kartu Prakerja untuk Semua, Bukan Hanya untuk Pengangguran

Jum'at, 26 Februari 2021 - 20:09 WIB
loading...
Simak Baik-baik! Program Kartu Prakerja untuk Semua, Bukan Hanya untuk Pengangguran
Menurut Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (PMO) Prakerja, Denni Puspa Purbasari, program kartu Prakerja bukan hanya bagi masyarakat yang menganggur saja, namun untuk semua orang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah bakal kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 pada pekan depan. Di mana pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 12 sendiri telah ditutup siang ini.

Menurut Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (PMO) Prakerja, Denni Puspa Purbasari, program kartu Prakerja bukan hanya bagi masyarakat yang menganggur saja, namun untuk semua orang.

"Jadi kartu Prakerja untuk semua orang bukan hanya untuk yang menganggur," ujar dia dalam diskusi secara virtual, Jumat (26/2/2021).

Dia juga menjelaskan, dalam sasarannya pada angkatan kerja dibagi menjadi dua yakni mereka yang bekerja dan menganggur. "Menurut data 2019, yang bekerja berjumlah 12,35 juta orang dengan pengangguran 7 juta," ungkap dia.

Sebelumnya, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mencatat Indonesia memiliki 135 juta angkatan kerja. Adapun 90% di antaranya belum pernah mengikuti pelatihan bersertifikat.

"Angkatan kerja sebesar 135 juta, 90% belum pernah mengikuti pelatihan yang bersertifikat. Di mana 90% ini ekuivalen dengan 120 juta orang angkatan kerja kita," ujar Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.



Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro), penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)