3 Jurus Kementerian ATR Atasi Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Proyek

Jum'at, 26 Februari 2021 - 20:40 WIB
loading...
3 Jurus Kementerian ATR Atasi Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Proyek
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk menekan angka alih fungsi lahan untuk proyek-proyek infrastruktur. Mengingat setiap tahunnya, ada sekitar 90.000 hektare (ha) lahan sawah yang hilang.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan pihaknya menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menekan angka alih fungsi lahan. Karena, peningkatan alih fungsi lahan sawah ini dikhawatirkan mengganggu stabilitas pangan nasional.

Langkah strategis pengendalian pemanfaatan ruang tersebut yakni, pertama Kementerian ATR/BPN akan menetapkan zonasi dan aturan khusus. Zonasi ini nantinya akan disesuaikan dengan lokasi lahan sawah yang telah ditentukan.

( )

Jika pada lokasi zonasi tersebut menjadi sasaran proyek strategis nasional, maka sekitarnya tidak boleh berubah. Kemudian langkah kedua adalah jika akan terjadi perubahan, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah penilaian terukur dan strategis.

“Apakah proyek stategis nasional di lahan abadi tersebut akan memberi dampak pada nilai tambah ekonomi maupun sosial," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Dirjen PPTR juga menambahkan bahwa sebagai langkah ketiga Kementerian ATR/BPN akan memberikan insentif kepada para petani yang punya lahan sawah. Dengan tiga langkah tersebut, diyakini alih fungsi lahan bisa terkendali.

( )

Menurut Budi, pengendalian alih fungsi lahan sawah ini pembangunan infrastruktur untuk aktivitas ekonomi bisa tetap dilakukan. Namun juga tetap sejalan dengan pengendalian lahan guna kebutuhan pangan nasional.

“Adanya pengendalian alih fungsi lahan sawah ini, aktivitas ekonomi melalui proyek strategis nasional tetap sejalan dengan pengendalian lahan guna kebutuhan pangan nasional hingga beberapa tahun mendatang," jelas Budi.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)