Nama Ihsan Yunus Tak Muncul dalam Dakwaan Penyuap Mensos, Ini Penjelasan KPK

Jum'at, 26 Februari 2021 - 21:20 WIB
loading...
Nama Ihsan Yunus Tak Muncul dalam Dakwaan Penyuap Mensos, Ini Penjelasan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut adanya kejanggalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diduga menghilangkan nama eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus dalam surat dakwaan untuk Harry Van Sidabukke selaku penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Menanggapi itu, Juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri angkat bicara. Ali menyebut bahwa surat dakwaan JPU KPK tentu disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan.

"Dalam berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dkk ini Ihsan Yunus saat itu belum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Harry Van Sidabukke dalam Kasus Bansos COVID-19

Ali mengungkapkan, pemeriksaan saksi untuk Harry saat itu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan.

"Keterbatasan waktu yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap yang hanya 60 hari tentu juga menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka tersebut," kata Ali.

KPK pun mengajak masyarakat, khususnya ICW untuk mengikuti, cermati dan awasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut sehingga dapat memahami kontruksi perkara ini secara utuh dan lengkap.

"Kami tegaskan, KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum. Bukan atas dasar asumsi dan persepsi apalagi desakan pihak lain," katanya.

Baca juga: Harry Van Sidabukke Punya Fakta Menarik Suap Bansos Covid-19

"Kami memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tsb sbg tersangka baik dalam pengembangan pasal2 suap menyuap maupun pasal lainnya," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)