Soal Sistem Upah Baru, Ini Harapan ke Buruh

Selasa, 02 Maret 2021 - 11:02 WIB
loading...
Soal Sistem Upah Baru,...
Ilustrasi. FOTO/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo(Jokowi) mengeluarkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) terkait Ketenagakerjaan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja . Salah satu di antaranya adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami memiliki sejumlah harapan terhadap pengusaha, pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dan terlebih khususnya bagi pengawas ketenagakerjaan terhadap perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan ini," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang secara virtual di Jakarta, Selasa(2/3/2021).

Baca Juga: Upah Minimum Bakal Berubah Total, Begini Skenarionya

Untuk kalangan pengusaha, dia berharap agar mereka dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan, dan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan porposional dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat.

"Serta memiliki rasa kemitraan kepada pekerja, menjadikan pekerja sebagai asset yang harus dikelola dengan baik sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara serta turut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerjanya," ungkap Haiyani.

Sementara itu, bagi para pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh, Kemnaker berharap agar dapat bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab, meningkatkan kompetensi diri serta jeli melihat peluang untuk pengembangan karir dan penghasilan, selalu menjadi patner musyawarah yang produktif dan menjadi bagian yang penting dalam setiap peran/jabatan/tugas.

"Sehingga dapat memberikan konstribusi yang signifikan dalam pengembangan usaha yang tentunya akan berdampak kepada kelangsungan bekerja dan kesejahteraan pekerja dan keluarga," tambahnya.

Haiyani juga menegaskan bahwa peran pengawas ketenagakerjaan sangat penting. Tidak hanya memastikan penerapan dan penegakan hukum, namun juga perlu melakukan pembinaan, advokasi dan mendorong pihak pengusaha dan pekerja serta stakeholder yang terkait.

"Untuk bersama-sama melakukan penyesuaian dan pemenuhan semua ketentuan dan mencari inovasi-inovasi untuk menciptakan kondisi tempat kerja yang harmonis, saling pengertian dan sekaligus produktif, sehingga kondisi ketenagakerjaan tidak menghambat bahkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi," jelasnya.

Baca Juga: Transparansi Diragukan, Aturan Pengupahan Hanya Akan Jadi Pepesan Kosong

Keberadaan pengawas ketenagakerjaan, menurut Haiyani, harus bisa dirasakan sebagai kehadiran negara khususnya dalam kondisi yang saat ini semua sendi perekonomian dan sosial terkena dampak pandemi. "Jadilah sebagai solusi dan pengayom bagi pengusaha, pekerja dan stakeholder kita. Jiwa korsa sebagai pengawas ketenagakerjaan harus diarahkan untuk menjadi sosok yang profesional, produktif, kompetitif, inovatif dan berkarakter," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Nelayan Minta Perhatian...
Nelayan Minta Perhatian Pemerintah soal Keselamatan Kerja dan Upah Layak
Kenaikan UMP Belum Menjawab...
Kenaikan UMP Belum Menjawab Pemenuhan Kebutuhan Hidup Buruh
Rekomendasi
AS Tidak Cegat Rudal...
AS Tidak Cegat Rudal Iran yang Ditembakkan ke Israel
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
Berita Terkini
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved