Kisruh Aturan Investasi Miras Harus Jadi Pelajaran bagi Pembuat Kebijakan

Rabu, 03 Maret 2021 - 10:25 WIB
loading...
Kisruh Aturan Investasi Miras Harus Jadi Pelajaran bagi Pembuat Kebijakan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo menilai pencabutan aturan investasi industri minuman keras (miras) dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menunjukkan Joko Widodo (Jokowi) peka terhadap aspirasi berkembang di masyarakat. Sebab, keberadaan aturan tersebut menuai banyak penolakan dari berbagai pihak.

"Keputusan presiden tersebut patut diapresiasi. Pencabutan lampiran perpres tersebut sangat tepat," ujar Karyono Wibowo kepada SINDOnews, Rabu (3/3/2021).



Karyono mengatakan, keputusan Presiden Jokowi yang mencabut lampiran perpres terkait investasi miras tersebut tidak hanya dapat melegakan masyarakat. Tapi lebih dari itu, kata dia, keputusan tersebut menyelamatkan generasi masa depan bangsa.

"Meski demikian, soal kisruh Perpres ini harus menjadi pelajaran bagi pihak pembuat peraturan dan kebijakan. Ke depan, harus lebih berhati-hati dalam membuat peraturan agar tidak menimbulkan masalah. Kita perlu mengingatkan agar peristiwa blunder seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya.

Baca juga: Asyik Pesta Miras, 2 Pemuda Bekasi Dikeroyok hingga Bersimbah Darah


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Adapun disebutkan persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. "Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," katanya, Selasa (2/3/2021).

(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)