Ini Jawaban ADM, Mengapa Daihatsu Rocky Terima Relaksasi Meski Belum Diproduksi

Rabu, 03 Maret 2021 - 12:46 WIB
loading...
Ini Jawaban ADM, Mengapa Daihatsu Rocky Terima Relaksasi Meski Belum Diproduksi
Daihatsu Rocky belum resmi dijual dan diproduksi di Indonesia. Mobil itu tetap mendapatkan relaksasi PPnBM. Foto/Daihatsu
A A A
JAKARTA - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) akhirnya menjawab kontroversi Daihatsu Rocky yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen meski belum diproduksi dan dijual di Indonesia. Diketahui beberapa waktu lalu beberapa kalangan mempertanyakan kebijakan relaksasi PPnBM yang diterima oleh Daihatsu Rocky dan saudara kembarnya Toyota Raize.



Mereka mempertanyakan mengapa kedua mobil itu sudah diumumkan memiliki kandungan lokal 70 persen sehingga layak mendapatkan kebijakan relaksasi PPnBM. Padahal kedua mobil bahkan diduga mereka belum diproduksi apalagi dijual ke masyarakat.

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sendiri menjawab bahwa Daihatsu Rocky masuk dalam daftar penerima kebijakan relaksasi PPnBm karena memang sudah didaftarkan terlebih dulu ke pemerintah. Hal itu merupakan langkah antisipasi karena pemerintah diketahui dalam langkah selanjutnya tidak akan menambahkan atau merevisi daftar penerima pajak relaksasi PPnBM yang akan berlaku dari Maret ini hingga Desember 2021.



Daihatsu mengklaim walaupun produk Daihatsu Rocky belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu.

“Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)