5 Jurus KKP agar Ikan Hasil Budi Daya Juara di Pasar Global
Senin, 08 Maret 2021 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
"Kami akan memperbanyak sosialisasi terkait ini sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pembudi daya ikan untuk menerapkan CBIB, CPIB, dan CPPIB. Ini semua sebagai upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi sampai dengan pendistribusian untuk mendapatkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia," jelasnya.
CBIB telah diatur rincinya dalam Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik. Sementara CPIB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2016.
Selama tahun 2020 tercatat bahwa CBIB telah tersertifikasi pada 4.599 unit produksi budi daya, sertifikasi CPIB pada 250 unit pembenihan serta sertifikasi CPPIB pada 86 unit produksi pakan.
"Jurus ketiga yaitu pendaftaran obat ikan. Setiap obat ikan yang beredar harus terlebih dahulu mendapatkan diregistrasikan di KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Serta, harus mengantongi sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOIB)," tutur Slamet.
Dia juga menjelaskan terkait pelayanan pendaftaran obat ikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Obat Ikan. Tercatat sejak Januari 2004 hingga Maret 2021 jumlah obat ikan yang terdaftar dan aktif sebanyak 355 merek.
"Untuk menjamin konsistensi mutu obat ikan yang beredar di masyarakat, kami melakukan pengawasan dengan pengambilan sampel baik ditingkat produsen, distributor, toko obat ikan maupun di tingkat pembudi daya,” tambah dia.
CBIB telah diatur rincinya dalam Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik. Sementara CPIB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2016.
Selama tahun 2020 tercatat bahwa CBIB telah tersertifikasi pada 4.599 unit produksi budi daya, sertifikasi CPIB pada 250 unit pembenihan serta sertifikasi CPPIB pada 86 unit produksi pakan.
"Jurus ketiga yaitu pendaftaran obat ikan. Setiap obat ikan yang beredar harus terlebih dahulu mendapatkan diregistrasikan di KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Serta, harus mengantongi sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOIB)," tutur Slamet.
Dia juga menjelaskan terkait pelayanan pendaftaran obat ikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Obat Ikan. Tercatat sejak Januari 2004 hingga Maret 2021 jumlah obat ikan yang terdaftar dan aktif sebanyak 355 merek.
"Untuk menjamin konsistensi mutu obat ikan yang beredar di masyarakat, kami melakukan pengawasan dengan pengambilan sampel baik ditingkat produsen, distributor, toko obat ikan maupun di tingkat pembudi daya,” tambah dia.
Lihat Juga :