Himperra Minta Relaksasi PPN 0% Tidak Memberatkan Pengembang

Selasa, 09 Maret 2021 - 07:49 WIB
loading...
Himperra Minta Relaksasi...
Kawasan perumahan. Foto/Ilustrasu
A A A
JAKARTA- Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja meminta kepada pemerintah untuk tidak menerapkan syarat yang memberatkan pengembang dalam implementasi relaksasi aturan PPN 0%. Pasalnya, permintaan pemerintah untuk mendapatkan PPN 0% rumah sudah harus jadi maksimal 31 Agustus 2021 dinilai masih memberatkan pengembang.

“Kalau syaratnya rumah harus sudah jadi pada 31 Agustus, ini cukup berat bagi kami, karena banyak proses yang harus dilakukan pengembang,” ujar Endang ketika dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Baca juga:Insentif PPN Nol Persen Lengkapi Kebijakan Sektor Perumahan

Menurut Endang, untuk membangun sebuah rumah dibutuhkan waktu sekitar 3 bulan sampai 4 bulan sampai jadi. Maka jika ditarik mundur, pengembang sudah harus mulai membangun rumah pada bulan Mei. “Sementara untuk jualan itu tidak mudah, banyak proses yang harus dijalani. Belum lagi kalau konsumen tidak mendapat approval dari bank. Maka pengembang harus cari konsumen baru,” jelasnya.

Untuk itu, Endang berharap aturan PPN 0% bisa lebih dilonggarkan, dengan membuat syarat yang lebih ringan seperti pengembang sudah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah dengan konsumen. Jika hal ini bisa dilakukan, maka relaksasi PPN 0% ini akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan sektor properti. “Hari ini kami mau rapat lagi dengan pemerintah, semoga usulan ini bisa diterima,” pungkas Endang.
(bai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
Meneropong Peran Sektor...
Meneropong Peran Sektor Properti terhadap Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan
Daya Beli Lemah Jadi...
Daya Beli Lemah Jadi Batu Kerikil Sektor Properti, Mampu Pulih?
Purbaya Kaji Turunkan...
Purbaya Kaji Turunkan PPN, Ekonom: Sebaiknya Jadi 8 Persen
Tawarkan Bunga KPR Spesial...
Tawarkan Bunga KPR Spesial 1,27%, Cara Bank Mandiri Dorong Daya Beli Properti
Rumah Subsidi Banyak...
Rumah Subsidi Banyak yang Mangkrak, Purbaya Ancam Tarik Dana FLPP
Dorong Akses Hunian,...
Dorong Akses Hunian, Menteri PKP Puji Kontribusi BRI dalam Program Rumah Rakyat
Presiden Prabowo Tambah...
Presiden Prabowo Tambah Kuota Rumah Subsidi Jadi 350.000 Unit
Ketua Komisi XI DPR...
Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan PPN Membingungkan
Rekomendasi
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Mengenal HYROX, Olahraga...
Mengenal HYROX, Olahraga yang Disebut Mulai Geser Padel di Indonesia
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved