Himperra Minta Relaksasi PPN 0% Tidak Memberatkan Pengembang

Selasa, 09 Maret 2021 - 07:49 WIB
loading...
Himperra Minta Relaksasi...
Kawasan perumahan. Foto/Ilustrasu
A A A
JAKARTA- Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja meminta kepada pemerintah untuk tidak menerapkan syarat yang memberatkan pengembang dalam implementasi relaksasi aturan PPN 0%. Pasalnya, permintaan pemerintah untuk mendapatkan PPN 0% rumah sudah harus jadi maksimal 31 Agustus 2021 dinilai masih memberatkan pengembang.

“Kalau syaratnya rumah harus sudah jadi pada 31 Agustus, ini cukup berat bagi kami, karena banyak proses yang harus dilakukan pengembang,” ujar Endang ketika dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Baca juga:Insentif PPN Nol Persen Lengkapi Kebijakan Sektor Perumahan

Menurut Endang, untuk membangun sebuah rumah dibutuhkan waktu sekitar 3 bulan sampai 4 bulan sampai jadi. Maka jika ditarik mundur, pengembang sudah harus mulai membangun rumah pada bulan Mei. “Sementara untuk jualan itu tidak mudah, banyak proses yang harus dijalani. Belum lagi kalau konsumen tidak mendapat approval dari bank. Maka pengembang harus cari konsumen baru,” jelasnya.

Untuk itu, Endang berharap aturan PPN 0% bisa lebih dilonggarkan, dengan membuat syarat yang lebih ringan seperti pengembang sudah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah dengan konsumen. Jika hal ini bisa dilakukan, maka relaksasi PPN 0% ini akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan sektor properti. “Hari ini kami mau rapat lagi dengan pemerintah, semoga usulan ini bisa diterima,” pungkas Endang.
(bai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
Meneropong Peran Sektor...
Meneropong Peran Sektor Properti terhadap Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan
Daya Beli Lemah Jadi...
Daya Beli Lemah Jadi Batu Kerikil Sektor Properti, Mampu Pulih?
Purbaya Kaji Turunkan...
Purbaya Kaji Turunkan PPN, Ekonom: Sebaiknya Jadi 8 Persen
Tawarkan Bunga KPR Spesial...
Tawarkan Bunga KPR Spesial 1,27%, Cara Bank Mandiri Dorong Daya Beli Properti
Rumah Subsidi Banyak...
Rumah Subsidi Banyak yang Mangkrak, Purbaya Ancam Tarik Dana FLPP
Dorong Akses Hunian,...
Dorong Akses Hunian, Menteri PKP Puji Kontribusi BRI dalam Program Rumah Rakyat
Presiden Prabowo Tambah...
Presiden Prabowo Tambah Kuota Rumah Subsidi Jadi 350.000 Unit
Ketua Komisi XI DPR...
Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan PPN Membingungkan
Rekomendasi
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
AS Mengebom Bandara...
AS Mengebom Bandara dan Jembatan Iran, Teheran: Seluruh Wilayah Timur Tengah Tanggung Akibatnya!
Final Piala Dunia 2026:...
Final Piala Dunia 2026: New York Dikepung Kabut Asap, Laga Spanyol vs Argentina Terancam?
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved