Ada Suap Pajak, Asosiasi Konsultan: Kami Sangat Prihatin

Rabu, 10 Maret 2021 - 07:28 WIB
loading...
Ada Suap Pajak, Asosiasi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) buka suara terkait adanya kasus dugaan suap pajak yang melibatkan konsultan pajak . Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut.

“Menyikapi pemberitaan baru-baru ini tentang suap terkait pajak yang diduga melibatkan konsultan pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut terlebih di tengah situasi di mana pemerintah sedang giat-giatnya mengimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak,” ujar Ruston, dalam Konferensi Pers IKPI secara virtual di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

IKPI sendiri mengklaim sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia. IKPI memiliki anggota sebanyak 5.670 orang, yang terdiri dari anggota tetap 4.514 orang dan anggota terbatas 1.156 orang. ( Baca juga:Menyoal Korupsi Perpajakan )

Ruston menambahkan, IKPI mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tentu berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.

Lanjut dia, IKPI memiliki kode etik yang merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab.

“Kode etik IKPI mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak mana pun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, konsultan pajak juga dilarang menerima permintaan client atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan,” ucap Ruston.

Ruston menegaskan, pelanggaran kode etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap. ( Baca juga:China Butuh 30 Tahun Lagi untuk Jadi Raksasa Manufaktur Dunia )

“Selama ini IKPI terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui departemen keanggotaan dan pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggota-anggota IKPI dalam melaksanakan kode etik dan standar profesi, termasuk dalam menjaga integritas serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKPI,” tegas dia.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI juga mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk mengisi SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku serta melaporkannya tepat waktu.

“Untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, IKPI menyelenggarakan sosialisasi pengisian SPT tahunan PPH orang pribadi dan SPT tahunan PPH badan secara nasional dan terbuka untuk umum tanpa dikenakan biaya,” kata Ruston.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Purbaya Incar Windfall...
Purbaya Incar Windfall Tax dari Nikel dan Bea Keluar Batu Bara
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
5 Fakta Trump Ingin...
5 Fakta Trump Ingin Membeli Kepulauan Chagos yang Sangat Strategis
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
Berita Terkini
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved