Perluas dan Perpanjangan Diskon PPnBM Dibahas Saat Pesanan Pembelian Mobil Naik 150%
Selasa, 16 Maret 2021 - 09:24 WIB
loading...
Perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sedang dibahas pemerintah, seiring respons bagus dari masyarakat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Baca Juga: Relaksasi PPnBM Pendorong Pertumbuhan?
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin kemarin.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Menperin di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
Baca Juga: Relaksasi PPnBM Pendorong Pertumbuhan?
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin kemarin.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Menperin di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
Lihat Juga :