Jalan Tol Layang AP Pettarani Makassar Masih Gunakan Tarif Tol Lama
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Setelah diresmikan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono 18 Maret lalu, masyarakat kini bisa mengakses jalan tol layang AP Pettarani Makassar tanpa ada penyesuaian tarif.
Tarif tol masih menggunakan tarif lama, yaitu Rp4.000 untuk kendaraan golongan 1. Masa sosialisasi ini akan berlangsung sampai akhir Maret 2021, atau sampai terbitnya keputusan Menteri PUPR tentang penyesuaian tarif tol.
Pada awal bulan April, direncanakan penyesuaian tarif tol, yang nilai dan waktu pemberlakuannya akan ditetapkan melalui Kepmen PUPR . Penyesuaian tarif ini akan berlaku pada 4 gerbang tol, yaitu: gerbang tol Cambaya, Parangloe, Kaluku Bodoa, dan Tallo Timur.
Untuk pengoperasian jalan tol layang, tidak ada gerbang tol baru. Sistem pengoperasiannya adalah sistem terbuka yang terintegrasi dengan jalan tol seksi 1 & 2 atau ruas jalan tol pelabuhan-Jalan AP Pettarani yang telah beroperasi sejak tahun 1998.
Terdapat dua on ramp dan dua off ramp pada ruas jalan tol layang AP Pettarani , yang menuju dan dari jalan tol seksi 2. Sehingga semua pengendara yang naik dari on ramp di Jalan AP Pettarani (depan RS Paramount dan depan kantor Dinas Kominfo/Jalan Abubakar Lambogo) akan menuju ke jalan tol seksi 2, yang selanjutnya dapat memilih tujuan ke Jl, Teuku Umar/Jalan Sunu, bandara atau pelabuhan.
Demikian pula sebaiknya, untuk arah ke selatan, dari jalan tol seksi 2 akan keluar di off ramp menuju Jalan Boulevard atau Jalan Sultan Alauddin.
"Dimohon kepada masyarakat untuk memastikan kartu uang elektroniknya tersedia dengan saldo yang cukup sebelum melewati jalan tol, agar perjalanan lebih lancar dan tidak terjadi antrian di gerbang tol," terang Direktur Teknik & Operasi
PT. Makassar Metro Network, Ismail Malliungan dalam siaran persnya, Sabtu (20/3/2021).
Ismail menyampaikan, memasuki hari kedua beroperasinya jalan tol layang, masih banyak warga yang tidak memiliki kartu uang elektronik. Ada juga yang saldonya kurang. Tak sedikit pula yang kurang memahami rute perjalanan saat menggunakan jalan tol, sehingga terjadi antrean saat transaksi pembayaran tol, terutama pada gerbang tol Kaluku Bodoa.
"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih. Pejalan kaki, pengendara sepeda, motor bentor dan sejenisnya tidak diperbolehkan menggunakan jalan tol" pungkas Ismail.
Tarif tol masih menggunakan tarif lama, yaitu Rp4.000 untuk kendaraan golongan 1. Masa sosialisasi ini akan berlangsung sampai akhir Maret 2021, atau sampai terbitnya keputusan Menteri PUPR tentang penyesuaian tarif tol.
Pada awal bulan April, direncanakan penyesuaian tarif tol, yang nilai dan waktu pemberlakuannya akan ditetapkan melalui Kepmen PUPR . Penyesuaian tarif ini akan berlaku pada 4 gerbang tol, yaitu: gerbang tol Cambaya, Parangloe, Kaluku Bodoa, dan Tallo Timur.
Untuk pengoperasian jalan tol layang, tidak ada gerbang tol baru. Sistem pengoperasiannya adalah sistem terbuka yang terintegrasi dengan jalan tol seksi 1 & 2 atau ruas jalan tol pelabuhan-Jalan AP Pettarani yang telah beroperasi sejak tahun 1998.
Terdapat dua on ramp dan dua off ramp pada ruas jalan tol layang AP Pettarani , yang menuju dan dari jalan tol seksi 2. Sehingga semua pengendara yang naik dari on ramp di Jalan AP Pettarani (depan RS Paramount dan depan kantor Dinas Kominfo/Jalan Abubakar Lambogo) akan menuju ke jalan tol seksi 2, yang selanjutnya dapat memilih tujuan ke Jl, Teuku Umar/Jalan Sunu, bandara atau pelabuhan.
Demikian pula sebaiknya, untuk arah ke selatan, dari jalan tol seksi 2 akan keluar di off ramp menuju Jalan Boulevard atau Jalan Sultan Alauddin.
"Dimohon kepada masyarakat untuk memastikan kartu uang elektroniknya tersedia dengan saldo yang cukup sebelum melewati jalan tol, agar perjalanan lebih lancar dan tidak terjadi antrian di gerbang tol," terang Direktur Teknik & Operasi
PT. Makassar Metro Network, Ismail Malliungan dalam siaran persnya, Sabtu (20/3/2021).
Ismail menyampaikan, memasuki hari kedua beroperasinya jalan tol layang, masih banyak warga yang tidak memiliki kartu uang elektronik. Ada juga yang saldonya kurang. Tak sedikit pula yang kurang memahami rute perjalanan saat menggunakan jalan tol, sehingga terjadi antrean saat transaksi pembayaran tol, terutama pada gerbang tol Kaluku Bodoa.
"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih. Pejalan kaki, pengendara sepeda, motor bentor dan sejenisnya tidak diperbolehkan menggunakan jalan tol" pungkas Ismail.
(luq)