Ini Syarat agar Peneliti Bisa Dapat Pengurangan Pajak

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:27 WIB
loading...
Ini Syarat agar Peneliti Bisa Dapat Pengurangan Pajak
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Sistem Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Malikuz Zahar menginformasikan terkait persyaratan untuk para wajib pajak agar bisa mendapatkan fasilitas super deduction penelitian dan pengembangan (litbang).

"Wajib pajak (WP) yang telah melakukan kegiatan litbang sebelum PMK 153/2020 diundangkan, tetapi dimulai paling lambat saat PP 45/2019 diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto," ucap Malikuz dalam Talkshow Virtual bertajuk "Success Story Produk Anak Negeri" di Jakarta, Selasa(30/3/2021). ( Baca juga:Besok Terakhir, Pelaporan Pajak yang Masuk Capai 9,6 Juta SPT )

Syaratnya adalah jika hasil litbang belum didaftarkan untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan/atau belum mencapai tahap komersialisasi.

"Apa yang harus dilakukan? Pertama menyampaikan permohonan paling lambat tiga bulan sejak PMK 153/2020 diundangkan, dengan melampirkan proposal dan SKF," tambah Malikuz.

Kemudian, WP yang bersangkutan harus menyampaikan laporan biaya khusus untuk tahun pajak 2019, paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Biaya Litbang Tahun Pajak 2020 (saat penyampaian SPT Tahunan 2020).

"Atau paling lama tiga bulan setelah mendapatkan notifikasi kesesuaian dari Kemenristek, apabila notifikasi kesesuaian diberikan setelah batas waktu penyampaian SPT tahun 2020," kata Malikuz. ( Baca juga:Kader Demokrat Menanti Keadilan dan Profesionalisme Ditegakkan )

Dia mengatakan, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan sejak kegiatan litbang dilakukan sampai dengan saat terjadi terlebih dulu antara saat pendaftaran HAKI dan/atau mencapai tahap komersialisasi.

"Jika Litbang lebih dari lima tahun pajak, maka dihitung lima tahun pajak terakhir sejak saat yang terjadi lebih dahulu antara saat pendaftaran HAKI dan/atau mencapai tahap komersialisasi," pungkas Malikuz.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)