Implementasikan Budaya AKHLAK, Pegadaian Gelar Webinar Anti Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA -
PT Pegadaian (Persero) terus mengimplementasikan budaya AKHLAK, salah satunya dengan menggelar Webinar Anti Korupsi bertema “Memahami, Mengendalikan Risiko, dan Mencegah Korupsi pada Korporasi”. Dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai narasumber juru bicara KPK (2016-2019) Febri Diansyah di Jakarta (30/03/2021).
Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa budaya AKHLAK yang terdiri dari nilai-nilai Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif adalah pedoman bagi seluruh Insan Pegadaian dalam menjalankan tugas.
“Agar budaya AKHLAK dapat terlaksana dengan baik dan konsisten, maka perusahaan terus melakukan internalisasi budaya tersebut secara terus-menerus kepada seluruh karyawan," ucapnya.
Internalisasi budaya dilakukan menurutnya sebagai ikhtiar untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan selanjutnya diamalkan dalam keseharian.
Lebih lanjut Basuki mengatakan, sebelumnya Pegadaian juga menggelar acara Ngopi Aksi “Ngobrol Inspiratif Anti Korupsi” dengan pembicara Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Sementara itu Febri Diansyah dalam paparannya menyampaikan bahwa tindak korupsi biasanya dimulai dari gratifikasi.
Oleh karena itu gratifikasi harus dikendalikan dengan tiga prinsip dasar yaitu : pertama, penolakan; kedua, pelaporan atas penolakan, dan ketiga, pelaporan atas penerimaan dalam hal gratifikasi tidak dapat ditolak.
“Selain gratifikasi, bentuk tindak pidana lainnya adalah penyuapan dan pemerasan. Tindakan koruptif tersebut dimulai dari gaya hidup yang bersangkutan atau keluarganya tidak sepadan dengan penghasilan yang diterima. Akibatnya ia membiayai gaya hidupnya dengan uang yang diperoleh dengan cara tidak semestinya,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Febri juga mengimbau kepada seluruh Insan Pegadaian untuk menjaga amanah sejalan dengan nilai-nilai budaya AKHLAK.
Budaya hedonisme yang menjadi akar perilaku koruptif harus dikikis, sementara itu budaya prestatif harus dikembangkan terus-menerus.
“Kita juga harus membiasakan memberikan apresiasi kepada orang lain karena prestasinya, bukan karena harta yang dimiliki. Ini penting dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju serta bebas dari korupsi,” ujarnya. CM
Lihat Juga: Dorong Pertumbuhan UMKM Sektor Kriya, Kementerian BUMN Gelar BerKRIYAsi di Jakarta dan Makassar
PT Pegadaian (Persero) terus mengimplementasikan budaya AKHLAK, salah satunya dengan menggelar Webinar Anti Korupsi bertema “Memahami, Mengendalikan Risiko, dan Mencegah Korupsi pada Korporasi”. Dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai narasumber juru bicara KPK (2016-2019) Febri Diansyah di Jakarta (30/03/2021).
Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa budaya AKHLAK yang terdiri dari nilai-nilai Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif adalah pedoman bagi seluruh Insan Pegadaian dalam menjalankan tugas.
“Agar budaya AKHLAK dapat terlaksana dengan baik dan konsisten, maka perusahaan terus melakukan internalisasi budaya tersebut secara terus-menerus kepada seluruh karyawan," ucapnya.
Internalisasi budaya dilakukan menurutnya sebagai ikhtiar untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan selanjutnya diamalkan dalam keseharian.
Lebih lanjut Basuki mengatakan, sebelumnya Pegadaian juga menggelar acara Ngopi Aksi “Ngobrol Inspiratif Anti Korupsi” dengan pembicara Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Sementara itu Febri Diansyah dalam paparannya menyampaikan bahwa tindak korupsi biasanya dimulai dari gratifikasi.
Oleh karena itu gratifikasi harus dikendalikan dengan tiga prinsip dasar yaitu : pertama, penolakan; kedua, pelaporan atas penolakan, dan ketiga, pelaporan atas penerimaan dalam hal gratifikasi tidak dapat ditolak.
“Selain gratifikasi, bentuk tindak pidana lainnya adalah penyuapan dan pemerasan. Tindakan koruptif tersebut dimulai dari gaya hidup yang bersangkutan atau keluarganya tidak sepadan dengan penghasilan yang diterima. Akibatnya ia membiayai gaya hidupnya dengan uang yang diperoleh dengan cara tidak semestinya,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Febri juga mengimbau kepada seluruh Insan Pegadaian untuk menjaga amanah sejalan dengan nilai-nilai budaya AKHLAK.
Budaya hedonisme yang menjadi akar perilaku koruptif harus dikikis, sementara itu budaya prestatif harus dikembangkan terus-menerus.
“Kita juga harus membiasakan memberikan apresiasi kepada orang lain karena prestasinya, bukan karena harta yang dimiliki. Ini penting dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju serta bebas dari korupsi,” ujarnya. CM
Lihat Juga: Dorong Pertumbuhan UMKM Sektor Kriya, Kementerian BUMN Gelar BerKRIYAsi di Jakarta dan Makassar
(atk)