Dengarkan Suara Kapten Afwan, Ini yang Dilakukan KNKT Terhadap CVR SJ-182

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:15 WIB
loading...
Dengarkan Suara Kapten Afwan, Ini yang Dilakukan KNKT Terhadap CVR SJ-182
Keterangan pers temuan CVR pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di JICT Tanjung Priok Rabu 31/3/2021. FOTO/ WBS/ SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kurang kebih tiga bulan semenjak kecelakaan, akhirnya Cockpit Voice Recorder (CVR) Pesawat Sriwijaya Air SJ- 182 ditemukan. Karena memakan waktu yang lama beredar spekulasi tim investigasi akan temui kesulitan membuka rekaman suara Pilot Kapten Afwan dengan ATC hingga terjatuh ke perairan Kepulauan Seribu.

Mengutip “Flight Data Recorder Handbook for Aviation Accident Investigation” dari National Transportation Safety Boards (NTSB) proses pembacaan black box hanya bisa dilakukan oleh pihak terbatas karena berisi data yang sangat sensitif dan penting.

Kotak penting ini harus dikirimkan dalam kondisi seaman mungkin agar data yang tersimpan di dalamnya dapat sampai dengan selamat di Washington DC.

Terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi, misalnya black box yang ditemukan di dalam air harus dikemas di dalam air pula. Dalam hal ini, pengemasan dilakukan di dalam air tempat ditemukan. Setelah itu, benda itu dimasukkan ke dalam kotak dan dilapisi dengan bubble wrap atau dilindungi dengan gabus agar terlindung dari segala kemungkinan buruk selama pengiriman.

Sebelum diangkat, informasi terkait jenis black box yang digunakan dan penerbangan yang mengalami kecelakaan harus dikirimkan kepada Vehicle Recorder Division dan spesialis black box. Informasi yang dikabarkan itu misalnya mengenai tipe pesawat, nomor penerbangan, waktu dan ketinggian kejadian, landasan pacu yang digunakan saat lepas landas, tipe dan nomor seri black box yang digunakan, parameter yang direkam, konfirmasi algoritma pada tiap parameter, maskapai penerbangan, riwayat perawatan black box, dan lain sebagainya. Hal ini untuk membantu membaca black box yang dikirimkan.

Black box yang ditemukan sangat tidak diperkenankan untuk dibuka di lokasi kejadian. Benda itu harus diamankan dan hanya dapat dibuka oleh pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan untuk melakukannya.

Di Indonesia otoritas yang berwenang adalah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Pihak pemeriksa segera mengunduh data yang tersimpan di black box kemudian disimpan dalam format digital agar data aman. Jika black box mengalami kerusakan, kerusakan itu harus didokumentasikan.

Kemudian, ahli membuka rekaman dengan menggunakan alat pemotong atau peralatan khusus lainnya. Data yang sudah terbaca kemudian akan dikoordinasikan melalui jalur komunikasi yang aman, tidak menggunakan ponsel portabel dan yang lainnya. Kemudian, data awal yang sudah terbaca tersebut disampaikan kepada pihak-pihak yang ada di tempat kejadian.

Data yang didapatkan kemudian akan divisualisasikan dalam bentuk animasi agar mudah dipahami oleh orang awam.

Namun, tidak setiap kecelakaan pesawat data black box-nya dibuat dalam format animasi. Pembuatan animasi ini memerlukan informan-informan khusus sebagai sumber untuk melengkapi data primer dari black box. Animasi yang sudah dibuat, tidak dibenarkan untuk dipublikasikan secara bebas, kecuali pada waktu yang telah ditentukan.

Sebelum dirilis, animasi harus diteliti terlebih dahulu. Langkah selanjutnya adalah laporan akhir yang berisi informasi tentang jenis black box yang dibaca, kerusakan (didokumentasikan), beserta metode ekstraksi data yang digunakan. Kemudian, kepala pemeriksa me-review dan memastikan laporan akhir yang akan disampaikan ke pihak pengirim atau pemilik black box sudah tepat.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3656 seconds (0.1#10.140)