Berpotensi Tinggi, Juknis Pemanfaatan FABA Perlu Segera Disusun

Kamis, 01 April 2021 - 21:42 WIB
loading...
Berpotensi Tinggi, Juknis...
Salah satu potensi pemanfaatan FABA adalah sebagai bahan penimbunan dalam kegiatan reklamasi tambang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pascadikeluarkannya fly ash bottom ash (FABA) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) , semua pihak sepakat untuk memanfaatkan limbah yang dihasilkan dari pembakaran batu bara di PLTU tersebut menjadi aneka komoditas bernilai tinggi. Untuk itu, Kementerian LHK dan Kementerian ESDM perlu duduk bersama untuk menyusun petunjuk teknik (juknis) pemanfaatan FABA di Indonesia.

"Pemerintah seharusnya segera memfasilitasi pemanfaatan FABA ini. Dengan begitu, investor baik lokal atau asing akan masuk dan menanamkan modalnya dengan aman dan ada kepastian hukum," kata Pengamat kebijakan publik dan senior konsultan menteri LHK Agus Pambagio pada webinar "Pemanfaatan Faba Sumber PLTU Untuk Kesejahteraan Masyarakat" Kamis (1/4/2021). Baca Juga: Agar Bisa Dimanfaatkan, Langkah Pemerintah Hapus Faba Dinilai Tepat

Sebelumnya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitas dan membuat kebijakan yang mendukung penmanfaatan FABA di Indonesia. Rida mengakui ahwa limbah hasil pembakaran batu bara di PLTU atau industri ini bisa dimanfaatkan untuk aneka kebutuhan praktis. "Intinya, FABA sudah selayaknya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat yang lebih besar," tegas Agus.

Menurut dia, pemerintah melalui APBN/APBD bisa memanfaatkan FABA ini untuk berbagai keperluan. Hal ini menurutnya bisa memancing masuknya investasi ke sektor pengolahan FABA. "Implikasisnya, ini bisa membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga," jelasnya.

Dalam acara yang sama, peneliti Balai Keramik Subari mengatakan, untuk memanfaatkan Faba lebih lanjut butuh aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah. Dengan begitu, PLTU atau industri bisa melepas FABA tanpa melanggar aturan apalagi mencemari lingkungan.

"Ada beberapa ketentuan teknis yang perlu diatur Pemerintah. Mereka itu antara lain, tata cara pengangkutan, penimbunan, pengolahan serta tata niaganya. Pemerintah harus hadir dan melindungi kepentingan rakyat yang lebih besar," ujar Subari. Baca Juga: Ledek Sanksi AS, Iran Makin Gila-gilaan Jual Minyak ke China

Mengenai ragam pemanfaatan FABA, hasil penelitian Puslitbang TekMIRA membuktikan FABA berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan refraktori cor; bahan penimbunan dalam kegiatan reklamasi tambang; bahan substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang; serta bahan pembenah lahan untuk memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang.

Aplikasi pemanfaatan FABA lainnya yang sudah diterapkan di lapangan sebagian besar terkait dengan bidang konstruksi dan infrastruktur. FABA juga dapat diaplikasikan di sektor pertanian, dimana Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian menyatakan aplikasi FABA dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman. Selain sebagai pembenah tanah, FABA merupakan sumber bahan baku pupuk silika yang paling potensial, karena kandungan silikanya yang tinggi.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kendalikan Limbah PLTU,...
Kendalikan Limbah PLTU, IWIP Ubah Fly Ash Jadi Bahan Konstruksi
Transisi Energi Berkeadilan...
Transisi Energi Berkeadilan Perlu Langkah Stratejik dan Kolaborasi Multi Pihak
PLTU Cirebon-1 Batal...
PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Pemerintah Cari Alternatif yang Lebih Tua
PLN IP Perkuat Transisi...
PLN IP Perkuat Transisi Energi Lewat Digitalisasi Biomassa Berbasis Marketplace
PLN EPI Pastikan Pasokan...
PLN EPI Pastikan Pasokan Batu Bara PLTU Timor-1 Aman
PLTU Ketapang Perkuat...
PLTU Ketapang Perkuat Kesadaran Bahaya Kecelakaan Kerja Lewat Edukasi dan Pencegahan Berkelanjutan
Angkat Isu Sengketa...
Angkat Isu Sengketa Limbah Industri Non-B3 di Cikarang, Wulan Windiarti Raih Gelar Doktor
Keluarga Almarhum Mitra...
Keluarga Almarhum Mitra Kerja PLTU Ketapang Terima Santunan
Hari Ini, Polri Kembali...
Hari Ini, Polri Kembali Panggil Adik JK Halim Kalla sebagai Tersangka
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved