Berpotensi Tinggi, Juknis Pemanfaatan FABA Perlu Segera Disusun
Kamis, 01 April 2021 - 21:42 WIB
loading...
Salah satu potensi pemanfaatan FABA adalah sebagai bahan penimbunan dalam kegiatan reklamasi tambang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pascadikeluarkannya fly ash bottom ash (FABA) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) , semua pihak sepakat untuk memanfaatkan limbah yang dihasilkan dari pembakaran batu bara di PLTU tersebut menjadi aneka komoditas bernilai tinggi. Untuk itu, Kementerian LHK dan Kementerian ESDM perlu duduk bersama untuk menyusun petunjuk teknik (juknis) pemanfaatan FABA di Indonesia.
"Pemerintah seharusnya segera memfasilitasi pemanfaatan FABA ini. Dengan begitu, investor baik lokal atau asing akan masuk dan menanamkan modalnya dengan aman dan ada kepastian hukum," kata Pengamat kebijakan publik dan senior konsultan menteri LHK Agus Pambagio pada webinar "Pemanfaatan Faba Sumber PLTU Untuk Kesejahteraan Masyarakat" Kamis (1/4/2021). Baca Juga: Agar Bisa Dimanfaatkan, Langkah Pemerintah Hapus Faba Dinilai Tepat
Sebelumnya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitas dan membuat kebijakan yang mendukung penmanfaatan FABA di Indonesia. Rida mengakui ahwa limbah hasil pembakaran batu bara di PLTU atau industri ini bisa dimanfaatkan untuk aneka kebutuhan praktis. "Intinya, FABA sudah selayaknya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat yang lebih besar," tegas Agus.
Menurut dia, pemerintah melalui APBN/APBD bisa memanfaatkan FABA ini untuk berbagai keperluan. Hal ini menurutnya bisa memancing masuknya investasi ke sektor pengolahan FABA. "Implikasisnya, ini bisa membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga," jelasnya.
Dalam acara yang sama, peneliti Balai Keramik Subari mengatakan, untuk memanfaatkan Faba lebih lanjut butuh aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah. Dengan begitu, PLTU atau industri bisa melepas FABA tanpa melanggar aturan apalagi mencemari lingkungan.
"Ada beberapa ketentuan teknis yang perlu diatur Pemerintah. Mereka itu antara lain, tata cara pengangkutan, penimbunan, pengolahan serta tata niaganya. Pemerintah harus hadir dan melindungi kepentingan rakyat yang lebih besar," ujar Subari. Baca Juga: Ledek Sanksi AS, Iran Makin Gila-gilaan Jual Minyak ke China
Mengenai ragam pemanfaatan FABA, hasil penelitian Puslitbang TekMIRA membuktikan FABA berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan refraktori cor; bahan penimbunan dalam kegiatan reklamasi tambang; bahan substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang; serta bahan pembenah lahan untuk memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang.
Aplikasi pemanfaatan FABA lainnya yang sudah diterapkan di lapangan sebagian besar terkait dengan bidang konstruksi dan infrastruktur. FABA juga dapat diaplikasikan di sektor pertanian, dimana Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian menyatakan aplikasi FABA dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman. Selain sebagai pembenah tanah, FABA merupakan sumber bahan baku pupuk silika yang paling potensial, karena kandungan silikanya yang tinggi.
"Pemerintah seharusnya segera memfasilitasi pemanfaatan FABA ini. Dengan begitu, investor baik lokal atau asing akan masuk dan menanamkan modalnya dengan aman dan ada kepastian hukum," kata Pengamat kebijakan publik dan senior konsultan menteri LHK Agus Pambagio pada webinar "Pemanfaatan Faba Sumber PLTU Untuk Kesejahteraan Masyarakat" Kamis (1/4/2021). Baca Juga: Agar Bisa Dimanfaatkan, Langkah Pemerintah Hapus Faba Dinilai Tepat
Sebelumnya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitas dan membuat kebijakan yang mendukung penmanfaatan FABA di Indonesia. Rida mengakui ahwa limbah hasil pembakaran batu bara di PLTU atau industri ini bisa dimanfaatkan untuk aneka kebutuhan praktis. "Intinya, FABA sudah selayaknya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat yang lebih besar," tegas Agus.
Menurut dia, pemerintah melalui APBN/APBD bisa memanfaatkan FABA ini untuk berbagai keperluan. Hal ini menurutnya bisa memancing masuknya investasi ke sektor pengolahan FABA. "Implikasisnya, ini bisa membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga," jelasnya.
Dalam acara yang sama, peneliti Balai Keramik Subari mengatakan, untuk memanfaatkan Faba lebih lanjut butuh aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah. Dengan begitu, PLTU atau industri bisa melepas FABA tanpa melanggar aturan apalagi mencemari lingkungan.
"Ada beberapa ketentuan teknis yang perlu diatur Pemerintah. Mereka itu antara lain, tata cara pengangkutan, penimbunan, pengolahan serta tata niaganya. Pemerintah harus hadir dan melindungi kepentingan rakyat yang lebih besar," ujar Subari. Baca Juga: Ledek Sanksi AS, Iran Makin Gila-gilaan Jual Minyak ke China
Mengenai ragam pemanfaatan FABA, hasil penelitian Puslitbang TekMIRA membuktikan FABA berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan refraktori cor; bahan penimbunan dalam kegiatan reklamasi tambang; bahan substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang; serta bahan pembenah lahan untuk memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang.
Aplikasi pemanfaatan FABA lainnya yang sudah diterapkan di lapangan sebagian besar terkait dengan bidang konstruksi dan infrastruktur. FABA juga dapat diaplikasikan di sektor pertanian, dimana Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian menyatakan aplikasi FABA dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman. Selain sebagai pembenah tanah, FABA merupakan sumber bahan baku pupuk silika yang paling potensial, karena kandungan silikanya yang tinggi.
(fai)
Lihat Juga :