Adaro Gelar RUPST 26 April, Berikut Agendanya

Minggu, 04 April 2021 - 07:46 WIB
loading...
Adaro Gelar RUPST 26 April, Berikut Agendanya
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 secara elektronik atau fisik. Adapun RUPST akan dilakukan pada Senin (26/4/2021) di Raffles Hotel, Jakarta.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat enam mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST nanti. Pertama, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2020. Kedua, persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2020.

Ketiga, persetujuan pengangkatan kembali seluruh anggota direksi perseroan. Keempat, persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2021.



Kelima, persetujuan atas penetapan honorarium atau gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021 dan keenam, persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Penjelasan mata acara pertama yakni persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh Bapak Yanto, S.E.,
Ak., M.Ak., CPA, dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (Firma anggota jaringan global PricewaterhouseCooper/PwC di Indonesia) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Februari 2021 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

Pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2020. Penjelasan mata acara kedua, yakni persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020 untuk
pembayaran dividen tunai, dan sebagai laba ditahan.

Penjelasan mata acara ketiga, yakni persetujuan pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2026.

Pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi Perseroan dalam akta Notaris dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan mata acara keempat, berdasarkan surat rekomendasi Komite Audit tanggal 18 Maret 2021, Dewan Komisaris Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali Bapak Yanto, S.E., Ak., M.Ak., CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma
anggota jaringan global PricewaterhouseCooper/PwC di Indonesia) sebagai akuntan publik
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, beserta penggantinya jika terjadi perubahan.

Penjelasan mata acara kelima, yakni persetujuan penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, yang melaksanakan fungsi remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021.

Dan penjelasan mata acara keenam, persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Sebagai langkah preventif atau pencegahan terhadap penyebaran wabah Covid-19 dan dengan memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan menghimbau
Pemegang Saham untuk mewakilkan kehadirannya, termasuk pengambilan suara, serta penyampaian pertanyaan dalam Rapat dengan pemberian kuasa kepada penerima kuasa.



Perseroan menyiapkan dua jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang mencakup kuasa kehadiran, pengambilan suara, serta penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara Rapat, yaitu Surat Kuasa Konvensional atau e-Proxy dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs web Perseroan www.adaro.com. Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani diatas materai Rp10.000,-, dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan: PT Ficomindo Buana Registrar dengan alamat Jl. Kyai Caringin nomor 2-A, RT11/RW04, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10150, dengan melampirkan copy kartu identitas (KTP/Paspor). Surat Kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima Perseroan dan Biro Administrasi Efek Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.
Jika surat kuasa pemegang saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.

ii. E-Proxy melalui eASY.KSEI
Pemberian kuasa dilakukan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Ficomido Buana Registrar melalui aplikasi Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan Rapat. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan satu hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dengan Surat Kuasa dalam Rapat yang akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2457 seconds (0.1#10.140)